Tual News- Komisi Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) RI menemukan persoalan keimigrasian di Provinsi Maluku dan kendala penyelesaian persoalan yang sudah memakan waktu lama.
Berdasarkan surat resmi Komnas HAM RI melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, Nomor : 1000 / PM.00 / R / XI/ 2024, tertanggal 28 November 2024, sifat terbatas, perihal, rekomendasi mengenai belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76 Warga Negara Asing ( WNA) Eks ABK di Provinsi Maluku, yang juga diterima media ini menyebutkan selain ditemukan perbedaan data jumlah WNA eks ABK di wilayah Maluku, akhirnya berdampak ketidakjelasan status kewarganegaraan WNA eks ABK.
Menurut Sihombing, berdasarkan keterangan WNA eks ABK yang kemudian dikonfirmasi oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, pernikahan yang dilakukan secara agama, dan tidak dicatatkan ke negara.
” Kebanyakan kemudian mengadopsi marga isteri untuk bisa diterima secara sosial dan budaya, ” Ujarnya.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI mengakui beberapa WNA eks ABK sempat terdaftar sebagai WNI dan memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) dan Kartu Keluarga (KK).
Dikatakan, menurut keterangan Pemerintah Kota Tual, hal tersebut bisa terjadi, karena adanya surat pengantar yang diterbitkan oleh Desa/ kelurahan/ Kecamatan.
Sihombing katakan, menurut data Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara setidaknya terdapat 12 WNA eks ABK yang telah memiliki NIK.
” Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pemisahan KK, pemblokiran NIK dan penarikan KTP, ” Katanya.
Kata Sihombing, dalam pertemuan tanggal 21 Oktober 2024, WNA eks ABK menyatakan kalau KTP dan KK yang mereka buat guna mendapatkan akses pendidikan bagi anak.
” Beberapa WNA eks ABK menyatakan meski sempat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ), untuk pemilu, mereka menghormati dan tidak menggunakan hak pilih yang muncul, akibat kepemilikan KTP, ” Ungkapnya.
Diakui, para WNA eks ABK mengaku kesulitan mengakses layanan kesehatan formal dari pemerintah ( seperti layanan Puskesmas dan RSUD) dan tidak bisa keluar daerah, karena tidak memiliki tanda identitas yang jelas.
” Terdapat salah satu anak WNA eks ABK yang telah berumur 1 tahun, namun belum tercatat secara kependudukan, karena isteri WNA eks ABK masih bergabung dalam KK orang tuanya, ” Terang Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing.
( Bersambung Edisi Berikutnya :
Solusi Permohonan Kewarganegaraan dan Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Keimigrasian)