Imigrasi Deportasi Dua WNA eks ABK Thailand Dari Tual Melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta

Jakarta, Tualnews.com  – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual di Kota Tual, Provinsi Maluku, Selasa, (  27 / 5 / 2025 ), pukul 17.00 WIB, melaksanakan deportasi dua warga negara asing ( WNA) asal Negara Thailand yang adalah WNA eks ABK yang berdomisili di Kota Tual, kembali ke negara asalnya Thailand, melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta.

Berdasarkan keterangan Pers tertulis Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Samsul, S.H yang diterima Tualnews.com, Rabu ( 28 / 5 / 2025 ) membenarkan deportasi dua WNA eks ABK, yang adalah warga Negara Thailand.

Samsul merinci nama dua WNA eks ABK Thailand dari Kota Tual yang dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta adalah:

1. – Nama : EKACHAI PLOYJEEN (Lk)
– TTL : Prachuap Khiri Khan, 06 November 1983
– Kebangsaan : Thailand
– No. SPLP : TD2019807

2. Nama : KRIENGKRAI LUNPHUKHIAO (Lk)
– TTL. : Uthai Thani, 01 Januari 1977
– Kebangsaan : Thailand
– No. SPLP. : TD2019808

Diakui, pelaksanaan deportasi dua WNA eks ABK Thailand itu, mendapat pengawalan / pengawasan keberangkatan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas  yakni Joris Pattinama dan Ridwan Ramadhan.

Samsul menegaskan kedua Warga Negara Asing asal Thailand yang juga merupakan Eks ABK Kapal Perikanan yang telah tinggal di Kota Tual itu dideportasi keluar wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, menggunakan maskapai penerbangan Air Asia, nomor penerbangan QZ 252 pada pukul 19.20 WIB dengan tujuan Don Mueang, Thailand.

Setelah dilakukan peneraan Cap Keberangkatan pada SPLP dan Boarding Pass oleh Pejabat Imigrasi TPI Soekarno Hatta terhadap kedua Warga Negara Asing asal Thailand,  tim  melakukan pendampingan dengan mengantarkan kedua warga negara asing tersebut ke gate keberangkatan, ” Ungkapnya.

Pelaksanaan Pendeportasian dua WNA Thailand itu berakhir  pukul 20.00 WIB dan berjalan baik dan lancar.