Oknum Anggota Polri Terdakwa Penganiayaan Berat Activis Lingkungan Papua Barat,  Disidangkan di PN Manokwari

Manokwari, Tualnews.com  – Lima Terdakwa perkara penganiayaan Berat terhadap Activis Lingkungan Hidup yang juga Direktur LSM Panah Papua, Sulfianto Alis, tanggal 20 Desember 2024, pukul 00.30 WIT di Cafe Cenderawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat akhirnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni di persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari, Selasa ( 27 / 5 / 2025 ).

Mirisnya,  dari kelima terdakwa tersebut, salah satu terdakwa  adalah salah satu oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Teluk Bintuni berinsial DAS.

JPU Kajari Teluk Bintuni, Maria Fanisa Gefilem, S.H dalam sidang perdana pembacaan dakwaan menyebutkan perkara terang  – terangan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat terjadi  tanggal 20 Desember 2024, pukul 00.30 WIT di Cafe Cenderawasih, Kelurahan Bintuni Timur, Distrik Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dan Jalan Tanah Merah, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.

JPU Maria mengungkapkan sebagai mana waktu dan tempat di atas, saksi korban Sulfianto Alis bersama teman- temannya saudara Roberto Olua dan Michael Yauw dan saksi Luis Mansumbauw sedang berkaroke.

Kemudian saksi korban berjalan dari Cafe Cenderawasih menuju perkiraan Cafe dan melewati terdakwa I Leonardo Fredz Asmorom, terdakwa II Frando Marcelino Warbal, Terdakwa III Markus Marlon Kurube, terdakwa IV Benjamin Harrison Yosias Manobi dan Terdakwa V Daniel Alan Samori.

Disebutkan,  saat itu para terdakwa sedang duduk dan menikmati minuman beralkohol di teras Cafe Cenderawasih.

Kemudian Terdakwa I melihat saksi-saksi korban Sulfianto Alis melewatinya dengan mengatakan ”  Wo ke sini dulu “. Namun karena sedang mabuk, saksi korban tidak menanggapinya dan tetap berjalan menuju parkiran Cafe Cenderawasih.

Setelah saksi korban berjalan beberapa meter, Kemudian terdakwa I kembali berteriak ” kau ini yang saya cari, pukul dia “.

Akhirnya para terdakwa mengejar saksi korban, Sulfianto Alis di parkiran Cafe Cenderawasih.

Saat aksi kejar – kejaran, saksi korban berlari dan menabrak terdakwa I hingga terjatuh, lalu terdakwa I memukul wajah saksi korban menggunakan tangan kanannya.

Saksi korban Sulfianto Alias berusaha menyelamatkan diri dari kejaran para terdakwa dengan berlari bersembunyi di kamar mandi Cafe Cenderawasih.

Selanjutnya para terdakwa mencari saksi korban dan menemukannya dan memukul dan menendang saksi korban Sulfianto Alis menggunakan kaki serta tangan.

Pada saat berada di halaman Cafe Cenderawasih, terdakwa I menanyakan kepada saksi korban ” siapa kepemilikan dari  akun sungai Muara? ” Namun saksi korban menjawab tidak mengetahuinya, sehingga terdakwa I mengatakan ” kita ke Polres, kita punya urusan belum selesai  “.

Selanjutnya, para terdakwa membawa saksi korban Sulfianto Alis dengan kendaraan bermotor, sampai di jalan tanah merah, para terdakwa secara bergantian memukul dan menendang saksi korban.

JPU Kajari Teluk Bintuni dalam dakwaanya mengakui akibat perbuatan para Terdakwa, Saksi korban Sulfianto Alis mengalami luka robek di kepala dan luka lecet di wajah bagian kanan, karena terkena benda tumpul, sebagaimana visum et repertum Puskesmas Bintuni, Nomor: 440 / 1666/ PKM – BTN/ XII / 2024, tanggal 20 Desember 2024, ditandatangani dr. Armelia Rapang.

Perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 170 ayat 2 ke 1 dan 2. Serta pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHAPidana.

LP3BH Manokwari Apresiasi Kerja Keras Kajari Teluk Bintuni 

Sementara itu dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Rabu ( 28 / 5 / 2025 ), Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, yang juga  selaku Koordinator Tim Advokasi saksi korban, Sulfiadi Alias,  menyampaikan apresiasi atas kerja keras Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni Jusak Elkana Ajomi, S.H, M.H dan jajaran yang telah membawa para terdakwa kasus kekerasan secara bersama-sama terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia,  Sulfiadi Alias (39) ke Pengadilan Negeri Manokwari.

” Seminggu  lalu kami telah mendapatkan informasi melalui aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Manokwari, kalau perkara dengan korban Sulfiadi Alias yang akrab disapa Sul sudah diregistrasi dengan nomor perkara : 91/Pid.B/2025/PB Mnk atas nama Leonardo Fredz Asmorom (LFA), Frando Marselino Warbal (FMW), Markus Marion Kurube (MMK), Benyamin Harrison Josias Manobi (BHJM) dan Daniel Alan Samori (DAS), ” Ungkapnya.

Kata Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy, S.H, mengakui pada Selasa (27/5) sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Maria Fanisa Gefilem dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

” Sidang perkara ini klien  kami menjadi korban tindak pidana kekerasan secara bersama-sama serta penganiayaan berat tersebut, terjadi pada hari Jum’at, tanggal 20 Desember 2024 di Cafe Cenderawasih dan Jalan Tanah Merah, Bintuni, ” Jelasnya.

Diakui, klienya telah mengalami trauma benda tumpul sebagaimana diterangkan di dalam Visum Et Repertum Puskesmas Bintuni Nomor : 440/1666/PKM-BTN/XII/2024, tanggal 20 Desember 2024,  ditanda tangani oleh dr.Amelia Rapang.

Pada sidang perdana tersebut Majelis Hakim diketuai Muhammad M.Ash Shidiqqi, S.H, M.H, menunda persidangan selama seminggu hingga Selasa (3/6) dengan agenda mendengar keterangan para saksi, termasuk saksi korban, Sulfiadi Alias alias Sul, Direktur LSM Panah Papua, Manokwari.

” LP3BH Manokwari sebagai pendamping hukum bagi Korban dan Pelapor akan senantiasa mengawal proses hukum di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, hingga memperoleh putusan  adil bagi klien kami yang mengalami ketidakadilan tersebut, ” Pungkasnya.