Minahasa Utara, Tual News – Patut diduga Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara dan Kasi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) melakukan pembiaran berlarut larut atas laporan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipidkor ) Dana Desa ( DD ) Laiikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, sehingga kedua petinggi Kejaksaan itu dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (LSM 2PAM3), Antonius Rahabav, dalam Rilis Pers kepada media ini, Kamis ( 8 / 5 / 2025 ) membenarkan dirinya melaporkan Kejari dan Kasi Pidsus Minahasa Utara di Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
” Benar saya lapor dua petinggi Kejari Minahasa Utara atas penundaan berlarut melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi DD, ” Ungkapnya.
Atas laporan pengaduan itu, Kejati Sulut melalui Asisten Pengawasan langsung merespon dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
” Hari ini saya diundang bagian pengawasan Kejati Sulut untuk memberikan keterangan terkait ini, ” Jelasnya.
Rahabav mengancam Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, kalau dalam waktu dekat dirinya belum menerima laporan perkembangan hasil penyelidikan ( SP2HP ), atas kasus ini, pihaknya siap melaporkan kepada Jaksa Agung RI, Burhanuddin di Jakarta.
” Hal ini saya lakukan agar ada kesadaran hukum dari aparat penegak hukum, sehingga tidak main – main dengan laporan pengaduan masyarakat,” Terangnya.