Jakarta, Tual News – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) RI melalui surat terbatas tanggal 28 November 2024, Nomor: 1000 / PM. 00/ R/ XI/ 2024, memberikan rekomendasi kepada Pemerintah RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Pj Gubernur Maluku, Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Pj Wali Kota Tual, Pj Bupati Maluku Tenggara dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual untuk segera menyelesaikan kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku.
Surat Komnas HAM RI yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing, yang juga diterima media ini, menindaklanjuti pengaduan Nerius Rahabav selaku Kuasa Hukum dari saudara Ilham Kabalmay alias Win Ko Ko dkk yang merupakan koordinator perwakilan 43 KK eks ABK WNA pada 10 Juli 2024.
Komisioner Sihombing dalam suratnya itu menyebutkan sudah menindaklajuti laporan pengaduan tersebut dan Komnas HAM RI telah melakukan langkah penanganan kasus yaitu :
1. Meminta keterangan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui surat Nomor: 782 / PM.00 / SPK.01/ IX / 2024 tanggal 20 September 2024 perihal, permintaan keterangan mengenai belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76 WNA eks ABK asal Thailand, Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina yang telah tinggal di Provinsi Maluku sejak 2007.
2. Melakukan pemantauan lapangan di Provinsi Maluku tanggal 20 – 24 Oktober 2024.
3. Melakukan permintaan keterangan kepada WNA eks ABK dan keluarganya secara langsung tanggal 21 Oktober 2024.
4. Melakukan permintaan keterangan kepada jajaran Pemerintah Kota Tual tanggal 22 Oktober 2024
5. Melakukan permintaan keterangan kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara tanggal 22 Oktober 2024
6. Melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku tanggal 23 Oktober 2024
7.Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku tanggal 24 Oktober 2024.
8. Menerima tanggapan dari Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM melalui surat nomor AHU 4. AH.10.01 – 51 tertanggal 6 November 2024, perihal penjelasan mengenai kasus WNA eks crew ABK di Provinsi Maluku.
( Bersambung Edisi Berikut Rekomendasi Komnas HAM RI kepada Setiap Instansi pemerintah / Lembaga Negara )