LP3BH Manokwari Advokasi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Makar di Polresta Sorong 

Img 20250509 wa0031

Manokwari, Tual News  – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H menegaskan  sebagai bagian dari langkah advokasi bagi kepentingan Tersangka dugaan tindak pidana Makar, Abraham Goram Gaman (AGG) dan kawan-kawan dari Negara Federasi Republik Papua Barat (NFRPB) yang sedang menjalani penahanan di Polresta Sorong, pihaknya tetap melakukan pendampingan hukum dan Advokasi.

Penegasan ini disampaikan dalam Rilis Pers kepada media ini Jumat ( 9 / 5 / 2025 ).

” Untuk itu sejak Kamis (8/5), LP3BH Manokwari telah mengirimkan seorang Advokat yaitu Bruce Labobar, S.H,  untuk mendampingi dan mengadvokasi perkara tersebut di Sorong hingga Jum’at (9/5), ” Ungkapnya.

Dalam kaitan itu, kata Yan, Advokat Labobar Kamis (8/5)  sempat mendampingi anak kandung Tersangka AGG yang dimintai keterangan oleh penyidik Polresta Sorong.

” LP3BH Manokwari akan senantiasa mengawal proses hukum perkara yang menimpa diri Tersangka AGG, dkk sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ” Jelasnya.

Mengenai telah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal Makar di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), kata Yan Christian Warinussy, tim Penasihat Hukum para tersangka senantiasa menghormati dan mengedepankan pemenuhan hak-hak para klienya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana makar saat ini di Polresta Sorong.