Komnas HAM RI Temukan Ketidakjelasan Kewarganegaraan WNA Eks ABK di Maluku

Img 20250509 wa0026

Tual News- Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, Uli Parulian Sihombing dalam rekomendasi mengenai belum adanya kejelasan status kewarganegaraan 76  WNA eks ABK di Provinsi Maluku, Komnas HAM menemukan Ketidakjelasan status kewarganegaraan WNA eks ABK.

Dalam surat rekomendasi tertulis terbatas kepada Kementerian dan instansi pemerintah,  Komnas HAM menemukan kedatangan WNA eks ABK ke Maluku dapat dibagi menjadi beberapa gelombang antara lain sebelum tahun 2000, 2007 dan 2014.

Menurut Sihombing, berdasarkan keterangan pemerintah Kota Tual, kedatangan WNA eks ABK pada periode antara lain Thailand seperti PT. Alsum, PT. Pusaka Bahari, dan PT. Wijaya.

Sedangkan kata Komnas HAM, pada tahun 2005, terdapat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) terhadap 25 orang warga negara Thailand yang kemudian menolak untuk kembali ke negara asalnya.

Diakui Sihombing, kedatangan ABK ke Kota Tual tahun 2014 – 2015 berkaitan dengan kejadian perbudakan ABK asal Myanmar yang terjadi di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam pertemuan bersama WNA eks ABK tanggal 21 Oktober 2024, alasan mereka memutuskan untuk tinggal dan menetap di Indonesia antara lain, karena kondisi kerja di kapal ikan yang buruk, gaji tidak dibayarkan dan perbudakan.

Komisioner Komnas HAM mengakui saat ini, WNA eks ABK bekerja dalam sektor informal seperti membuka jasa servis elektronik/ HP, nelayan, buruh bangunan, penggali sumur dan pedagang.

Perbedaan Data Jumlah WNA eks ABK di Maluku 

Sementara itu Komnas HAM RI juga menemukan perbedaan data jumlah WNA eks ABK di Provinsi Maluku, terbukti kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI, berdasarkan keterangan Pemkot Tual masih terdapat perbedaan dari data yang dimiliki pihak Imigrasi dengan data Kesbangpol dan Dukcapil.

Dijelaskan data Kesbangpol Kabupaten Maluku Tenggara pada Juli 2022, menyatakan terdapat 33 WNA eks ABK yang menetap di Kabupaten Maluku Tenggara.

” Data awal menunjukkan 36 orang, namun pengecekan kembali terdapat kesalahan berupa pencatatan berulang 3 orang, ” Katanya.

Sedangkan data Kesbangpol Kota Tual kata Komnas HAM RI, pada Maret 2022, terdapat 40 WNA eks ABK yang menetap di Kota Tual.

Sementara kata Sihombing, data Disdukcapil Kabupaten Maluku Tenggara menemukan 13 WNA eks ABK yang menetap dan sempat memiliki NIK di Kabupaten Maluku Tenggara.

Komisioner Komnas HAM mengakui dalam surat nomor AHU 4.AH.10.01- 51 tertanggal 6 November 2024, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan pada tanggal 15  – 18 Juni 2022, Dirjen AHU, Kanwil Kemenkumham Maluku, Kantor Imigrasi Tual dan Kesbangpol Tual melakukan wawancara terhadap 56 orang WNA eks ABK.

” Hasilnya ditemukan 14 orang WNA eks ABK asal Thailand, 35 orang dari Myanmar, 4 orang dari Kamboja dan 3 orang WNA eks ABK dari Filipina, ” Sorot Komnas HAM RI

( Bersambung Edisi Berikutnya Soal Dampak Ketidakjelasan Status Kewarganegaraan WNA eks ABK di Provinsi Maluku)