Buru, Tual News –Mediasi yang dilakukan Polres Buru antara pihak ahli waris ulayat dan beberapa koperasi tambang yang telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR), digelar Selasa, 29 April 2025, di Mapolres Buru yang dipimpin Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, SH, S.I.K., MM, mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Tindakan itu dinilai berpotensi menimbulkan dugaan publik kalau konflik lahan ulayat masih berlangsung, meskipun izin resmi telah diterbitkan.
Diketahui, pemerintah daerah telah menerbitkan 10 IPR untuk koperasi pertambangan yang beroperasi di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.
Namun, dalam forum mediasi yang digelar belum lama ini, tidak semua koperasi diundang.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya persepsi bias atau kesan eksklusivitas ditengah masyarakat.
Sebagian pengamat menilai, keterlibatan pihak kepolisian dalam forum mediasi terhadap sebagian koperasi saja dari keseluruhan entitas yang sah bisa menimbulkan kesan seolah-olah terdapat masalah hukum atau sosial yang belum tuntas, atau bahkan konflik belum diselesaikan sepenuhnya.
“Jika tidak dihadirkan semua pihak secara proporsional, bisa saja muncul tafsir publik bahwa konflik belum selesai atau bahkan muncul dugaan ada ketidaknetralan,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Maluku ( BEM NUS Maluku ) Adam R. Rahantan, turut menyampaikan keprihatinannya atas dinamika ini.
Rahantan menekankan setelah izin IPR dikeluarkan secara sah, fokus semestinya adalah pada pelaksanaan kegiatan tambang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah-langkah lanjutan seperti mediasi pasca terbitnya IPR memang hak setiap pihak, termasuk aparat, tetapi jika tidak dikomunikasikan secara utuh, hal ini bisa menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa koperasi belum menyelesaikan aspek sosialnya,” kata Rahantan dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat ( 2 / 5 / 2025 ).
Rahantan juga mengingatkan regulasi telah mengatur koperasi pemegang IPR wajib memulai kegiatan penambangan maksimal 3 bulan setelah izin diterbitkan (Pasal 70 UU No. 3 Tahun 2020).
Selain itu, kata dia rencana pertambangan harus mengacu pada dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sesuai pasal 65 ayat (2) PP No. 96 Tahun 2021.
” Jika tidak dijalankan, koperasi bisa dikenai sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara, hingga pencabutan izin (Pasal 185–186 PP No. 96 Tahun 2021), ” Ingatnya.
Di sisi lain, Rahantan yang juga Koordinator Bidang Pengurus Pusat BEM mengakui pihak Polres memang memiliki dasar hukum untuk melakukan langkah deteksi dan cegah dini potensi konflik, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Kami tidak dalam posisi menilai siapa salah atau benar. Kami hanya mengingatkan agar tindakan-tindakan hukum tetap memperhatikan dampak persepsi di masyarakat yang bisa jadi multitafsir, apalagi jika belum ada kejelasan posisi dari seluruh koperasi,” ujarnya.
Ia minta agar mediasi tidak justru menjadi alasan terhambatnya kewajiban koperasi untuk memulai kegiatan tambang sesuai tenggat waktu yang diatur undang-undang.
” Jika itu terjadi, bisa saja muncul anggapan di publik bahwa pihak berwenang turut menyebabkan keterlambatan, yang berujung pada pelanggaran administratif, ” Kata Rahantan.