Teluk Bintuni, Tual News- Komunitas Peduli Masyarakat Miskin (Kopumami) Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menggelar aksi tunggal di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, Rabu (30/4/2025).
Aksi ini sebagai bentuk protes dan keprihatinan terhadap dugaan lambannya penanganan sejumlah kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas ditangani Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan jajarannya.
Pantauan media ini, aksi yang berlangsung damai di depan pagar Kantor Kejari Teluk Bintuni, bertepatan kunjungan kerja ( Kunker ) Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.
Aksi dilakukan Jakson Kareth, perwakilan Kopumami, yang tampil seorang diri menutup mata dengan selendang merah dan leher dikalungi spanduk berisi tuntutan.
Spanduk yang dikenakan Jakson mencantumkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dianggap belum ditindaklanjuti secara transparan Kejari Teluk Bintuni.
Berbagai kasus dugaan korupsi itu antara lain, kasus dugaan korupsi proyek RT/ RW, dana hibah KPU Teluk Bintuni tahun 2019, Perusahaan Daerah Bintuni Maju Mandiri (BMM), Petrotekno, Jembatan Kali Wasian, Jembatan Kampung Idor, Jeti Kampung Masina, RSUD Pratama Babo, dan proyek Industri Pengalengan Ikan.
“Pak Jaksa jangan tutup mata, jangan tebang pilih perkara. Kami ingin Teluk Bintuni bersih dari tikus berdasi,” demikian bunyi salah satu pesan pada spanduk aksi yang dilakukan Jackson.
LP3BH Manokwari Beri Apresiasi
Sementara itu secara terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada media ini kamis malam ( 1 / 5 / 2025 ) menyampaikan apresiasi atas kesadaran seorang aktivis anti korupsi yang melakukan aksi individu di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni Rabu (30/4), bertepatan dengan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH ke Kabupaten Negeri Sisar Matiti.
” Langkah tersebut adalah sesuatu yang secara hukum dan sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia serta sejalan era demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dewasa ini, ” Tegasnya.
Dikatakan, sesuai amanat Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 serta Pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin langkah demonstrasi individu Anak Papua Asli kelahiran Bintuni yang melakukan aksi berani bersuara bagi kaum tak bersuara di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat tersebut.