Oknum Honorer Pemprov Papua Barat Siap Dipolisikan Kasubag Azet Sekda

Papua Barat, Tualnews.com  – Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Pengguna Pengamanan Pemeliharaan Aset Sekretariat Daerah di Bagian Keuangan dan Aset Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat, Marthen Luther Teodorus Yewun, S.H, secara resmi Kamis (15/5/ 2025) menyerahkan Kuasa Hukum kepada Advokat Yan Christian Warinussy, S.H.

Penyerahan Kuasa Hukum tersebut ditandai penandatanganan surat kuasa khusus terkait dugaan peristiwa penghinaan, pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong (hoax) yang diduga dilakukan oknum honorer berinisial NM.

Hal itu diduga dilakukan oknum berinisial NM saat melakukan orasi pada kegiatan aksi unjuk rasa penyampaian aspirasi kelompok honorer 1002 orang di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat, Rabu (14/5/ 2025).

” Klien saya merasa nama,  jabatannya dan kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Anak Papua Asli sangat tercemari,  dilecehkan  oknum honorer NM, ” Ungkap Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan Pers tertulis via WhatsApp yang diterima Tualnews.com, Jumat ( 16 / 5 / 2025 ).

Bahkan kata PH Yan,  secara terbuka dan fulgar, nama klienya tersebut disebutkan dalam rekaman video yang telah ddiunggah ke media sosial dan akan diajukan sebagai alat bukti ketika melaporkan masalah ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polresta Manokwari maupun di Polda Papua Barat.

” Kami menduga dokumen para calon ASN yang baru diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat, secara sengaja dan melawan hukum telah dibocorkan oknum ASN di BKD Provinsi Papua Barat, ” Terangnya.

Hal ini jelas kata dia melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan cenderung diboncengi kepentingan pihak tidak bertanggung jawab.

” Sehingga dapat disebutkan oleh NM selaku orator dalam aksi unjuk rasa Rabu, 14/5 tersebut. Oleh sebab itu klien saya akan segera buat Laporan Polisi ( LP) kepada Institusi Penegak Hukum di Manokwari, Provinsi Papua Barat, ” Tegas Advokat Yan Christian Warinussy, S.H