Polres Malra Serahkan Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Kejaksaan 

Img 20250521 wa0016

Langgur, Tualnews.com- Polres Maluku Tenggara, Rabu ( 21 / 5 / 2025 ) pukul 12.00 WIT,  bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia, menyerahkan Tersangka persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Frans Duma S.P, didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, IPTU Barry Talabessy, S.Pd.SH.MH, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, mengungkapkan kejadian pemerkosaan anak dibawah umur  itu terjadi hari Rabu,  tanggal 11 Desember 2024 sekitar pukul 10.00 WIT, di Ohoi Danar Lumefar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam kasus ini, Kapolres mengaku penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial A.R.T (18 tahun).

Kata Kapolres, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka,  kejadian itu bermula saat korban seorang anak perempuan yang masih berumur 5 tahun diajak oleh A.R.T. untuk mencari kelapa di salah satu kebun kelapa di Desa /Ohoi Danar Lumefar.

” Kemudian setelah tiba di kebun kelapa, tersangka A.R.T. mengajak korban melakukan hubungan badan, namun hal tersebut ditolak oleh korban. Namun, A.R.T tetap memaksa menyetubuhi korban, ” Ungkapnya.

Selanjutnya kata Kapolres, korban berusaha berteriak sambil menangis namun, mulutnya dibekap oleh A.R.T.

” Setelah itu,  A.R.T. mengantar korban kembali ke rumah seolah olah tidak terjadi apa apa, dan hal tersebut belum diketahui oleh keluarganya, ” Ujarnya.

Namun pada malam hari, kata Kapolres, korban bercerita tentang perbuatan tersangka A.R.T, sehingga orang tua korban langsung melaporkan Tindak Pidana Korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maluku Tenggara.

Setelah menerima Laporan Polisi,  Tim Opsnal Satreskrim Polres Malra berhasil menangkap A.R.T. di Kebun Salah Satu Warga di Desa / Ohoi Danar Lumefar.

Kapolres Malra mengungkapkan,
modus operandi dari tersangka saat itu, adalah tersangka mengajak korban untuk mencari kelapa di salah satu kebun kelapa,  kemudian melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban sebanyak 1 (satu) kali.

Kapolres menegaskan, A.R.T. telah dipersangkakan dengan Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

” Perkara persetubunan A.R.T. telah dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,  setelah itu penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara di nyatakan lengkap (P-21), dan pada  Selasa tanggal 20 Mei 2025,  tersangka A.R.T diserahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, menjalani proses hukum selanjutnya, ” Terangnya.

Kapolres Maluku Tenggara menghimbau orang tua untuk melakukan edukasi kepada anak dan mendampingi serta mengawasi aktivitas anak,  agar anak terhindar dari pelaku / orang yang menargetkan mereka sebagai korban kejahatan.