Sidang Perkara Terdakwa Jhony Koromad di PN Manokwari Ditunda, Akibat JPU Belum Hadirkan Saksi

Img 20250506 wa00021

Teluk Bintuni, Tualnews.com- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022, Horna, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, dengan Terdakwa Jhony Koromad, Rabu (21/5/2025) kembali ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, akibat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni belum dapat menghadirkan para saksi.

Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada Tualnews.com, Rabu ( 21 / 5 / 2025 ).

Ketika ditanya Hakim Ketua,  Helmi Somalay, S.H, M.H, JPU mengakui saksi sudah dipanggil, tapi belum hadir hari ini.

” Sayang sekali, karena Jaksa Kejari Teluk Bintuni, sama sekali tidak memberikan bukti pemanggilan saksi tersebut dan juga tidak dimintai pula oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, ” Ungkapnya.

Warinussy mengakui penundaan tersebut sempat mengundang insiden keributan didalam ruang sidang,  yang berasal dari keluarga Terdakwa Jhony Koromad.

” Sesuai data didalam berkas perkara Terdakwa Jhony Koromad, ada sembilan orang saksi, yaitu saksi Mujiburi Anshar Nurdin, Falentinus Siante, Simon Dowansiba, Ir.Andarias Toni Tulak, Ira Selviana Biloro Werbette, Nugraha Agung Wahyutama, Rudolf Mailoa dan Hentje Salamahu, ” Ujarnya.

Kata dia dari ke-9 orang saksi tersebut, hanya saksi Ir.Andarias Tomi Tulak dan saksi Ira Selviana Biloro Werbette yang belum sempat hadir di persidangan, guna memberikan keterangan sebagai saksi.

” Sebagai Penasihat Hukum  Terdakwa Jhonny Koromad, kami belum melihat aspek pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Terdakwa Koromad, ” Tegasnya.

Diakui, tugas klienya,  Jhony Koromad menjalankan tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang tersebut kemudian ditunda hingga Rabu (28/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Seperti diberitakan Tualnews.com, sebelumnya, persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022, Horna, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, berlangsung (5/5/ 2025)  di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H tersebut, dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni.

Ada dua orang saksi dihadirkan  JPU, yaitu saksi atas nama Falentinus Siante, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Teluk Bintuni dan saksi atas nama Mujibur Anshar Nurdin, kontraktor yang juga  Direktur Utama PT.Nusa Marga Raya, mengerjakan pekerjaan tahap II pembangunan fondasi jembatan Kali Wasian Tahun Anggaran 2021.

Terungkap dari keterangan saksi Anshar Nurdin di depan persidangan senin siang kemarin kalau segenap proses penagihan untuk pembayaran dana pekerjaan pengadaan rangka jembatan Kali Wasian tahap III tahun 2022 dilakukan  Terdakwa Fredy Parubak,  memakai nama perusahaan milik saksi Anshar Nurdin yaitu PT.Nusa Marga Raya.

Hal itu ditegaskan saksi Falentinus Siante selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni saat ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Fredy Parubak yaitu Advokat Piter Welikin, S.H.

Di awal keterangannya di depan persidangan tersebut, saksi Anshar Nurdin menerangkan kalau dirinya hanya mengetahui  perusahaan PT.Nusa Marga Raya terlibat mengerjakan pekerjaan pembangunan fondasi jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun 2021.

“Ketika pekerjaan tahap III,  saya sama sekali tidak tahu kalau Pak Fredy Parubak menggunakan nama PT.Nusa Marga Raya milik saya untuk mengikuti lelang dan memenangkan tender,” terang saksi Nurdin ketika dicecar Penasihat Hukum Terdakwa Fredy Parubak Advokat Piter Welikin.

Saksi Nurdin mengakui kalau dirinya pernah dipertemukan oleh Terdakwa Jhony Koromad dengan Terdakwa Fredy Parubak.

“Benar  seperti terekam dalam video tersebut, ” tegas saksi Nurdin ketika dikonfirmasi tentang adanya rekaman video di depan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H.

Ketika dicecar Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad tentang apakah rekaman video tersebut dibuat saat dana proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III sudah cair,  saksi mengakui sudah menandatangani cek dan stempel PT.Nusa Marga Raya dan cek sudah diserahkan kepada Terdakwa Fredy Parubak.

Kendatipun Saksi Anshar Nurdin dicecar juga okeh hakim anggota Hermawanto, S.H terkait apakah saksi menerima fee atau hadiah dari pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III itu, saksi tetap tak bergeming dan bersikukuh menyatakan kalau saksi tidak menerima uang dari siapapun.

Namun saat diminta tanggapannya terhadap keterangan saksi oleh Majelis Hakim, Terdakwa Fredy Parubak membantah keterangan saksi Mujiburi Anshar Nurdin adalah tidak benar.

” Keterangan Saksi Mujiburi Anshar Nurdin tidak benar, karena justru saksi yang memberikan perusahaannya yaitu PT.Nusa Marga Raya untuk dipakai dalam pengerjaan proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, ” Ungkapnya.

Kata Terdakwa Fredy,  Saksi Anshar Nurdin sendiri yang menyerahkan cap stempel tanda tangannya sendiri untuk dirinya mengunakan.

” Saksi Anshar katakan silahkan dipakai, karena saya kadang keluar daerah”, urai Terdakwa Fredy Parubak.

Sementara itu, Terdakwa Jhony Koromad menambahkan pertemuan antara Terdakwa Koromad dengan saksi Anshar Nurdin dan Terdakwa Fredy Parubak, karena rangka jembatan sudah ada di Jakarta (pabrik), tapi belum dibayar.

Sehingga pertemuan tersebut kata saksi,  dimaksudkan agar ada pernyataan tegas dari Terdakwa Fredy Parubak untuk bertanggung jawab membayar rangka jembatan tersebut dan mendatangkannya ke Kabupaten Teluk Bintuni.

“Pertemuan tersebut saya (Terdakwa Koromad) yang menginisiasi, karena uang sudah dicairkan tapi rangka jembatan di Jakarta belum dibayar dan belum dibawa sampai ke Manokwari dan terus ke Teluk Bintuni, ” Urai Terdakwa Koromad.

Baik Terdakwa Fredy Parubak maupun Terdakwa Jhony Koromad menegaskan, saksi Anshar Nurdin maupun saksi Simon Dowansiba memiliki kepentingan dalam kegiatan pembangunan jembatan Kali Wasian.

Bahkan kata dia, saksi Simon Dowansiba dan saksi Anshar Nurdin, masing-masing sebenarnya menerima sejumlah uang dalam pekerjaan tahap III Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Ditegaskan oleh saksi Falentinus Siante, pekerjaan tahap III Pembangunan Jembatan Kali Wasian untuk pencairan uang muka maupun pencairan 100 persen, semuanya masuk ke nomor rekening atas nama PT.Nusa Marga Raya,  pemiliknya adalah saksi Anshar Nurdin.

” Itu artinya segenap uang proyek tersebut sesungguhnya ada dalam penguasaan saksi Anshar Nurdin yang memiliki akses menandatangani specimen pencairan dana tersebut,  ” Ujarnya.

Dikatakan, dirinya hanya menerima uang Rp 180 juta, sedangkan di rekening Pak Anshar ada uang sejumlah Rp 250 juta dan sisanya diserahkan kepada saksi Simon Dowansiba.

” Itu semua dari uang proyek tahap III Yang Mulia,” terang Terdakwa Fredy Parubak saat menanggapi keterangan saksi Mujiburi Anshar Nurdin kemarin sore.

Saksi Anshar Nurdin tetap pada keterangannya saat ditanya Hakim Ketua Somalay.

Sidang tersebut selanjutnya ditutup  Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (14/5/ 2025) dengan agenda masih mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).