Tual News- PS. Kanit 1 Reskrim Polres Tual, KS, terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Hal ini tertuang dalam surat Kabid Propam Polda Maluku kepada pelapor Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum di Kota Tual.
Pelapor Hi.Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Sabtu ( 10 / 5 / 2025), membenarkan dirinya telah menerima surat resmi pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan Propam ( SP2HP2) yang ditandatangani Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, S.I.K tanggal 29 April 2024 lalu.
Advokat senior Abdul Halik Roroa mengakui surat Kabid Propam Polda Maluku Nomor: R / 181 / IV/ WAS 2.4 / 2023 / Bidpropam, pada intinya menegaskan berdasarkan rujukan UU, laporan pengaduan saudara sudah ditindaklanjuti.

” Laporan saudara sudah ditindaklanjuti dengan kesimpulan terhadap Aipda SK ( Kanit I Reskrim Polres Tual) terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan akan diproses Sippropam Polres Tual, ” Tegas Kabid Propam Polda Maluku dalam SP2HP2 yang diterima pelapor Hi.Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum.
Kabid Propam Polda Maluku dalam suratnya itu juga menerangkan kalau telah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tual, agar membuka kembali kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, dengan menerapkan pasal 68 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS).
Surat Kabid Propam Polda Maluku itu juga tembusanya diterima Kapolda dan Irwasda Polda Maluku.
Atas dasar surat Kabid Propam Polda Maluku, Advokat Roroa minta Kapolres Tual melalui Satreskrim Polres Tual segera memproses hukum dua laporan pengaduan yang sudah dimasukan di Polres Tual, sejak Mei 2024.
” Tiga alat bukti sudah saya lampirkan dalam laporan pengaduan kepada Kapolres Tual, polisi tunggu apa lagi wajib hukum menggelar perkara tersebut, ” Pintah Advokat Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum.
Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, patut diduga oknum penyidik KS nekat melakukan pemalsuan berita acara pemeriksaan ( BAP) dan tanda tangan salah saksi ahli pidana dari Perguruan Tinggi Negeri di Kota Ambon, pada persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik, Hasim Rahajaan, yang saat ini menjabat Anggota DPRD Provinsi Maluku, dengan tersangka Hi. Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum.