Puluhan Warga Ohoi Hoko Lapor Bupati Malra Dugaan Penyelewengan Dana Desa 

Img 20250509 wa0025

Langgur, Tual News  – Puluhan warga masyarakat di Desa / Ohoi Hoko, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku melayangkan laporan pengaduan tertulis resmi kepada Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun tanggal 14 Februari 2025, terkait indikasi penyelewengan dana desa Ohoi Hoko, tahun anggaran 2022, 2023 dan tahap I 2024.

Dalam laporan tertulis yang diterima media ini, Jumat ( 9 / 5 / 2025 ), warga membuat laporan pengaduan dan memohon Bupati Malra untuk mengaudit anggaran DD tahun 2022 – 2024, dibawah kepemimpinan Pj. Ohoi Hoko, Agustalis Ualubun dan Bendahara Paskalis Rahayaan.

Warga merinci indikasi penyalahgunaan DD Ohoi Hoko, tahun anggaran 2024 tahap I yakni :

1. Dana pemberdayaan pengadaan jaring tangkap, mesin 15 PK dua unit dan spead bod dua buah yang sudah direalisasikan sebesar Rp 116.369.000. Namun sampai saat ini tidak ada barang tersebut di Ohoi Hoko.

2. Kegiatan Bimtek di luar daerah, diperuntuhkan untuk 2 orang sebesar Rp 33 juta, kenyataannya hanya Pj. Kepala Ohoi yang melakukan perjalanan dinas luar daerah tersebut dengan alokasi anggaran Rp 16.500.000, – sesuai APBDes Ohoi Hoko tahun anggaran 2024.

3. Dana swadaya masyarakat yakni dana hasil lola Ohoi Hoko sebesar Rp 12.000.000, diperuntukan untuk rehab gedung gereja yang ada dalam tangan Pj. Kepala Ohoi Hoko, Agustalis Ualubun, dimintakan masyarakat untuk dikembalikan kepada panitia pembangunan gereja. Namun hingga saat ini dana tersebut tidak dikembalikan.

Bahkan kata warga, persoalan ini sudah sampai di Polres Maluku Tenggara dan yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan untuk dikembalikan.

” Dana tersebut sampai saat ini belum dikembalikan dan yang bersangkutan menghilang, ” Lapor warga.

Tiga Tahun Anggaran DD Ohoi Hoko Tidak Setor Pajak Dana Desa 

Sementara itu dalam laporanya, warga Ohoi Hoko juga melampirkan bukti Ohoi Hoko tiga tahun anggaran DD tidak pernah melakukan penyetoran pajak dana desa.

Hal ini terbukti melalui surat pemberitahuan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon Nomor  : S – 1561/ KPP.1801/ 2024, tanggal 23 Desember 2024, perihal pengawasan dana desa Kabupaten Maluku Tenggara.

Dalam laporan Kantor Pajak, Ohoi Hoko Kecamatan Kei Besar Utara Timur selama tiga tahun anggaran dana desa tidak pernah melakukan penyetoran pajak DD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.

Ohoi Hoko hanya tercatat melakukan penyetoran pajak DD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 7.484.123 dan tahun anggaran 2021 sebesar Rp 5.377.341.

Laporan pengaduan warga yang tembusanya juga diterima Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Ketua DPRD, Kadis PMD PPA, Kapolres dan Camat Kei Besar Utara Timur itu, warga Ohoi Hoko berharap laporan pengaduan ini segera ditindaklanjuti, demi terciptanya tata kelola pemerintahan Ohoi yang transparan dan bertanggungjawab.

Pj. Kepala ohoi hoko, agustalis ualubun yang baru menerima sk pejabat kepala ohoi hoko dari kadis pmd ppa kabupaten maluku tenggara kamis 8 mei 2025
Pj. Kepala Ohoi Hoko, Agustalis Ualubun Yang Baru Menerima Sk Pejabat Kepala Ohoi Hoko Dari Kadis Pmd Ppa Kabupaten Maluku Tenggara Kamis 8 Mei 2025

Pj. Kepala Ohoi Hoko Bantah Laporan Warga Kalau Itu Tidak Benar 

Sementara itu Pejabat Kepala Ohoi Hoko, Agustalis Ualubun yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat ( 9 / 5 / 2025 ) membantah laporan pengaduan tertulis warga kepada Bupati Maluku Tenggara.

” Laporan warga itu tidak benar, nanti turun di kampung lihat semua bukti sudah terealisasi, ” Bantah Pj Kepala Ohoi Hoko yang baru menerima SK Bupati Maluku Tenggara sebagai Pejabat Kepala Ohoi Hoko dari Kepala Dinas PMD-PPA, Kamis ( 8 / 5 / 2025 ).

Ualubun mengaku itu perbuatan satu dan dua oknum masyarakat di Ohoi Hoko yang menjatuhkan dirinya, karena faktor kecemburuan sosial.

” DD Ohoi Hoko tahun anggaran 2022 dan 2023  sudah dilakukan audit Inspektorat dan tidak ada temuan, ” Katanya.

Namun kata dia,  hanya DD tahap I Ohoi Hoko, tahun anggaran 2024 yang sudah dimasukkan laporan pertanggungjawaban di Inspektorat, tapi belum dilakukan audit keuangan.