Sekjen DAP Desak Presiden Perintah Mendagri Lantik DPRPB Papua Barat 

Manokwari, Tual News- Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua (Sekjen DAP), Yan Christian Warinussy, S.H  mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian segera melantik para calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRPB) yang telah terpilih melalui proses seleksi belum lama ini.

Desakan ini di sampaikan kepada tualnews.com, melalui Rilis Pers via whatsaap, Rabu malam ( 7 / 5 / 2025 ).

” Desakan ini DAP lakukan karena para calon terpilih perlu segera mengisi kekosongan kursi yang memuat suara masyarakat adat Papua secara total dan khusunya di Propinsi Papua Barat, ” Pintahnya.

Menurur Warinussy, amanat pasal 43 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua memberikan jaminan hukum bagi terwujudnya suara masyarakat adat melalui kursi DPRPB tersebut sekarang ini.

” Amanat pasal 6 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua juga memberi ruang hukum bagi keberlangsungan pelantikan para calon anggota DPR Provinsi Papua Barat, ” Tegasnya.

Untuk  itu kata Yan, atas nama DAP dirinya mempermaklumkan suara masyarakat adat Papua yang sangat tidak diberikan ruang manifestasi politik akibat tindakan Presiden Prabowo Subianto melalui Mendagri Tito Karnavian hingga saat ini.

” Sebagai Sekjen DAP, kami menghargai perbedaan pandangan berujung adanya langkah hukum beberapa calon tidak terpilih ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Namun secara hukum pula tidak terdapat alasan hukum kokoh untuk menunda ataupun membatalkan pelaksanaan pelantikan para calon anggota DPR Provinsi Papua Barat  sudah terpilih melalui proses seleksi yang dilakukan berdasarkan hukum, ” Pungkasnya.