Surat Kabid Propam Polda Maluku Tegas Oknum Penyidik Polres Tual Cukup Bukti Langgar Kode Etik Profesi Polri 

Tual News  – Salah satu oknum penyidik Polres Tual, Polda Maluku terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam menjalankan tugas sebagai penyidik.

Hal ini tertuang dalam  surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan Kabid propam Polda Maluku ( SP2HP2 ) tertanggal 29 April 2024 lalu.

Dari isi surat Kepala Bidang Propam Polda Maluku, Kombes Indera Gunawan, S.I.K, Nomor : R / 181 / IV/ WAS. 2.4 / 2023 / Bidpropam yang ditujukan kepada pelapor Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum di Kota Tual menjelaskan laporan pengaduan pelapor sudah diterima dan ditindaklanjuti.

” Laporan pengaduan saudara sudah ditindaklanjuti, dengan kesimpulan terhadap Aipda SK ( Kanit I Satreskrim Polres Tual), terdapat cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri dan akan diproses lanjut Sippropam Polres Tual, ” Tegas Kabid Propam Polda Maluku dalam  surat SP2HP2, yang juga di terima tualnews.com.

Menurut Kombes Gunawan, Polda Maluku sudah berkoordinasi bersama Polres Tual untuk membuka kembali kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, dengan menerapkan pasal 68 ayat 2, Undang- Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( SISDIKNAS).

Sementara itu secara terpisah pelapor Abdul Halik Roroa, S.H, M.Hum kepada media ini, Rabu ( 7 / 5 / 2025 ) mengaku dasar surat Kabid Propam Polda Maluku, pihaknya bersama Kuasa Hukumya memasukan dua laporan pengaduan nasyarakat yang sudah diterima Kapolres Tual tahun 2024 lalu.

Dia menyebutkan satu laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana memfitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 220 jo Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 ayat 1, pasal 317 ayat 1 KUHAPidana, dengan teraduh,  Hasim Rahajaan

Surat pengaduan yang sudah diterima Kapolres Tual, senin 5 Februari 2024, pelapor melampirkan alat bukti yaitu :

1. Surat penetapan nomor: S. Tap/ 63 / XI / 2022 / Reskrim tentang peralihan status dari saksi menjadi tersangka tanggal 7 November 2022

2. Putusan PN Tual Nomor: 10 / Pid.B/ 2023 / PN Tul tanggal 16 Agustus 2023.

3. Petikan putusan Kasasi Mahkama Agung RI Nomor: 1405 K / Pid / 2023 tanggal 30 November 2023.

Selain itu kata pelapor Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum, pihaknya juga memasukan satu lagi laporan pengaduan Nomor 09 / ADV / AHR / 2024, kamis 16 Mei 2024 kepada Kapolres Tual, perihal laporan  / pengaduan dugaan tindak pidana menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 2  UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas.