Tual News – Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat atas nama pelapor Hi.Abdul Halik Roroa, S.H M.Hum, Polres Tual, melalui Sippropam Polres Tual sudah menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan penyitaan atas dua alat bukti di tangan pelapor.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tualnews.com dari Pelapor Abdul Halik Roroa, Senin ( 12 / 5 / 2025 ) menyebutkan Polres Tual melalui Sippropam Polres Tual sudah melakukan penyitaan dua alat bukti sejak tanggal 22 Juli 2024.
Roroa mengaku dua alat bukti yang disita penyidik Polres Tual atas nama Aipda Soesanto Soependi, Kanit Provos Sippropam Polres Tual adalah :
1. Foto Copy keputusan Pengadilan Negeri Tual Nomor: 10 / Pid.B/ 2023 / PN. Tul. Tanggal 11 Agustus 2023.
2. Foto Copy Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1405.K / Pid / 2023 tanggal 30 November 2023.
Didalam berita acara penyitaan yang ditandatangani pelapor Hi.Abdul Halik Roroa, penyitaan dua alat bukti itu terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Anggota Polri.
Namun hingga saat ini Roroa sangat menyesalkan dua laporan pengaduan masyarakat yang dilaporkan di Kapolres Tual, sejak Mei 2024, belum ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tual untuk melaksanakan gelar perkara, dengan Terlapor atas nama Hasim Rahajaan, Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Partai Demokrat.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Tual belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi.