Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Akui Sudah Ambil Langkah Koordinasi Hingga Kedutaan Terkait 76 WNA Eks ABK 

Tual News- Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Doni Alfisyahrin menegaskan pihaknya sudah mengambil langkah-langkah koordinasi penyelesaian kasus 76 WNA eks ABK di Provinsi Maluku dengan menyurati dan mendatangi langsung Kedutaan negara terkait pemberian dokumen berupa Paspor Kebangsaan dari hasil Validasi data WNA eks ABK di Maluku.

Penegasan ini disampaikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku via telepon seluler kepada Tualnews.com, Senin ( 12 / 5 / 2025 ), sekaligus mengklarifikasi pemberitaan Media Tual News soal surat rekomendasi Komnas HAM RI melalui Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parulian Sihombing tanggal 28 November 2024.

” Kami sudah bekerja maksimal untuk penyelesaian masalah WNA eks ABK di Provinsi Maluku, bahkan sudah surati Kedutaan negara terkait untuk meminta segera menerbitkan paspor WNA eks ABK, tapi belum ada jawaban dari Kedutaan, ” Ungkap Kakanwil Ditjen Imigrasi Provinsi Maluku.

Diakui, WNA eks ABK di Provinsi Maluku adalah korban TPPO, tidak memiliki identitas dan sudan melakukan perkawinan dengan perempuan pribumi serta beranak cucu.

” Kebanyakan WNA eks ABK adalah korban TPPO, sebelumnya kerja di kapal ikan asing saat turun darat sudah berbaur dengan masyarakat, punya anak cucu dan tidak memiliki dokumen identitas, karena dipegang agen kapal mereka bekerja, ” Ujarnya.

Menurut Kakanwil persoalan ini menjadi rana Instansi terkait untuk berkoordinasi bersama menyelesaikan status kewarganegaraan WNA eks ABK di Provinsi Maluku.

” Kami berharap agar Komnas HAM RI surati Kedutaan Negara terkait untuk mempercepat penerbitan Paspor WNA eks ABK,  sehingga kami dapat segera menindaklanjut proses Keimigrasian mereka, ” Pintah Kakanwil.

Kakanwil Ditjenim Kemenimipas Maluku akui sudah melakukan investigasi di Kota Tual dengan mendatangi langsung kediaman WNA eks ABK melihat langsung kehidupan ekonomi mereka.

” Saya sudah datangi langsung rumah WNA eks ABK di Kota Tual, kasihan kami tidak bisa ambil langkah penegakan hukum, sebab kehidupan ekonomi WNA eks ABK yang beranak cucu juga alami kesulitan, apalagi situasi dan kondisi sosial budaya setempat, kalau dipaksakan keluarga mereka tidak terima, pasti terjadi bias, ” Jelasnya.

Untuk itu Kakanwil Ditjenim Kemenimipas Provinsi Maluku berharap Kedutaan negara terkait harus segera memfasilitasi WNA eks ABK tersebut untuk diterbitkan paspor dan memproses status kewarganegaraan WNA eks ABK, sesuai peraturan Keimigrasian yang berlaku di NKRI.