Situasi Unik di Sidang Lanjutan Tipidkor Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Teluk Bintuni

Teluk Bintuni, Tualnews.com- Situasi unik terjadi saat sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 di ruang sidang utama Pengadilan Negeri/Tipidkor Manokwari Kelas I A, Rabu (28/5/ 2025).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H, didampingi Hakim Anggota Pitaryanto, SH dan Hermawanto, S.H, ternyata seorang saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni bernama Leonardo sama sekali namanya tidak ada didalam berkas perkara atas nama terdakwa Beatrick.S.A.Baransano dan berkas perkara Terdakwa Naomi Kararbo.

Setelah saksi tersebut diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim. Kemudian saksi Leonardo memberikan keterangan berturut-turut kepada Tim Jaksa serta Tim Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Daud serta Terdakwa Adi Kalalembang.

Ketika kesempatan diberikan Majelis Hakim kepada Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo.

Penasihat Hukum,  Yan Christian Warinussy, S.H, mempertanyakan kesaksian saksi Leonardo yang dihadirkan JPU Kajari Teluk Bintuni.

” Jadi,  benar saksi hanya terlibat saat kegiatan perencanaan pekerjaan peningkatan Jalan Mogoy-Merdey saja?,  Saksi menjawab : “iya benar Pak PH, ” Ungkap Yan Christian Warinussy, S.H, dalam keterangan tertulisnya via whatsaap kepada Tualnews.com.

Ketika ditanya lagi oleh PH.  “Apakah waktu saudara diperiksa di penyidikan, oleh Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, apakah pernah saksi memberi keterangan kepada Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo ?, ” Tanya PH.

Namun saksi Leonardo menjawab tidak pernah memberikan keterangan untuk kedua Terdakwa.

“Saya tidak pernah beri keterangan untuk mereka Pak PH, “, jawab saksi Leonardo datar.

Penasihat Hukum Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo kemudian meminta Majelis Hakim agar keterangan saksi Leonardo tidak dipakai JPU memperbesar tuntutan kepada kedua klienya.

” Yang Mulia, didalam berkas perkara kedua klien kami,   nama saksi Leonardo tidak ada, baik di daftar isi berkas maupun daftar saksi dan keteranganya juga tidak ada di dalam berkas ini. Sehingga kami mohon agar di persidangan selanjutnya keterangan saksi ini jangan dipakai  JPU memperbesar tuntutan hukum bagi kedua klien kami, terima kasih Yang Mulia, ” Pintah Advokat Warinussy membela para kliennya tersebut.

Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H dengan tegas menyatakan keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukan.

” Baik Pak PH,  keterangan saksi Leonardo tidak akan dimasukkan kepada kedua Terdakwa Beatrick Baransano dan Terdakwa Naomi Kararbo, ” Tegas Hakim Ketua.

Persidangan Tipidkor bagi kedua Terdakwa ditutup lebih dulu dan ditunda hingga Kamis, 5 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.