Tualnews.com – Langgur, Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL EVAV) melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Maluku Tenggara, Jumat (21/6/ 2025), mendesak dihentikannya seluruh aktivitas PT Batulicin yang diduga kuat melanggar ketentuan hukum lingkungan dan peraturan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Aksi ini dipimpin Ari Leisubun, Ketua DPC GMNI Maluku Tenggara, dalam orasinya, Leisubun menekankan kalau keberadaan dan aktivitas pertambangan PT Batulicin di wilayah pesisir dan pulau kecil pulau Kei berpotensi melanggar sejumlah peraturan hukum nasional.
Dugaan Pelanggaran Hukum:
1. UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), terutama: Pasal 35 huruf (k) secara tegas melarang kegiatan penambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 69 ayat (1) huruf a dan b melarang perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau perusakan lingkungan hidup, termasuk kegiatan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat prinsip perlindungan ekosistem pulau kecil, serta menegaskan pentingnya keadilan ekologis dan antargenerasi dalam kegiatan pertambangan.
Ari Leisubun menyatakan setiap izin pertambangan yang diberikan di atas wilayah pulau kecil tanpa kajian lingkungan yang sah dan tanpa partisipasi masyarakat adat dapat dianggap cacat hukum dan melanggar prinsip partisipasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan lingkungan hidup.
Pernyataan Sikap dan Respons DPRD
Dalam aksi tersebut, massa AMDAL EVAV membacakan pernyataan sikap yang dikoordinir oleh Foby Penina Wansaubun. Mereka menuntut:
1. Pencabutan izin lingkungan dan izin usaha pertambangan PT Batulicin;
2. Audit hukum terhadap prosedur perizinan
3. Perlindungan hukum terhadap masyarakat adat dan ruang hidup mereka.
Rombongan aksi diterima langsung Ketua DPRD Maluku Tenggara, Stevanus Layanan.
Layanan menyatakan dukungan terhadap aspirasi mahasiswa.
” DPRD tegas menolak aktivitas pertambangan PT Batulicin. Aspirasi ini akan kami teruskan ke Pemerintah Daerah dan instansi hukum terkait,” ujar Stevanus.
Setelah menyerahkan dokumen sikap tertulis dan mendesak agar DPRD segera membentuk panitia khusus untuk mengusut aspek legalitas PT Batulicin, massa AMDAL EVAV membubarkan diri dengan tertib.
Catatan Hukum:
Aksi ini menjadi peringatan hukum bagi pihak pemerintah dan investor bahwa investasi yang mengabaikan hukum lingkungan, partisipasi publik, dan hak-hak masyarakat adat bukan hanya cacat prosedural, tetapi berpotensi melahirkan sengketa hukum, pidana lingkungan, dan pelanggaran HAM.