Manokwari, Tualnews.com -Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy mengecam keras informasi tentang adanya pernyataan “ajakan” untuk membakar pakaian seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Sabtu ( 21 / 6 / 2025 ), Warinussy mengungkapkan kejadian tersebut terjadi, Kamis, 19 Februari 2024 sekitar pukul 09:59 WIT.
” Kejadian ini diduga dilakukan mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Barat Daya, Yakob Kareth (YK), ” Ungkapnya.
Kata Advokat Yan, kejadian tersebut sempat terekam dalam sebuah video amatir yang diunggah di salah satu akun TikTok bernama @alby06060 dan sempat viral.
” Sebagai salah satu pejabat penegak hukum, saya mendesak Kapolda Papua Barat Daya dan jajarannya segera mengusut kasus tersebut, ” Pintahnya.
Dirinya mendesak Kapolda Papua Barat Daya untuk tidak kompromi dengan perilaku melawan hukum dari seorang oknum pejabat yang kini menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Provinsi Papua Barat Daya.
Apalagi, kata Warinussy, didalam ujaran yang disampaikan oleh oknum pejabat YK tersebut, diduga terdapat ujaran kebencian seperti mengkotak-kotakkan suku-suku Papua Asli.
” Misalnya, pernyataan kalau hanya pejabat suku tertentu saja yang bisa menduduki jabatan hingga eselon tertinggi di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Saya meminta perhatian Gubernur Papua Barat Daya agar melakukan peninjauan kembali terhadap status oknum pejabat YK, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Papua Barat Daya, ” Tegasnya.
Warinussy mengakui sebagai pejabat tertinggi di Daerah Provinsi Papua Barat Daya, tindakan yang terunggah dan viral itu menunjukkan rendahnya budi pekerti dan etika moral yang dimiliki oknum pejabat tersebut.
” Padahal saat ini oknum pejabat tersebut mendapatkan promosi jabatan selaku Plt.Sekda di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, ” Sorotnya.
Dia berharap penegakan hukum mesti di kedepankan hingga siapa pelaku nya, wajib dibawa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan.