Manokwari, Tualnews.com- Fakta Baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan perkara Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 pada Rabu (18/6 / 2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Provinsi Papua Barat.
Berdasarkan keterangan Pers tertulis yang diterima Tualnews.com, menyebutkan dalam lanjutan pemeriksaan perkara pidana tindak pidana korupsi yang menghadirkan Terdakwa Fredy Parubak dan Terdakwa Jhony Koromad.
Dari keterangan Terdakwa Fredy Parubak maupun Terdakwa Jhony Koromad, yang diperiksa dalam kapasitas sebagai Terdakwa dan sebagai Saksi Mahkota atau saksi yang sekaligus sebagai Terdakwa dalam perkara tersebut.
Saksi Mahkota Fredy Parubak menjelaskan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Tri Hapsari dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni kalau dirinya diminta oleh Saksi Simon Dowansiba selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni menjadi pelaksana lapangan dari pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 tersebut.
Padahal di dalam dokumen kontrak serta dokumen pencairan anggaran proyek tersebut, nama Terdakwa Parubak sama sekali tidak ada.
” Yang meminta saya menjadi pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 adalah saksi Simon Dowansiba”, jelas Saksi dan Terdakwa Fredy Parubak saat dicecar oleh JPU.
Terdakwa Fredy Parubak juga menambahkan keterangannya bahwa semua dana proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 dicairkan dari Kas Daerah Kabupaten Teluk Bintuni di Bank Papua Cabang Bintuni ke rekening PT Nusa Marga Raya yang pemiliknya adalah Mujiburi Anshar Nurdin.
Terdakwa Fredy Parubak menerangkan pula kalau semua proses pencairan uang untuk proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III dilakukan oleh Saksi Anshar Nurdin di Bank Papua Cabang Bintuni.
Terdakwa Fredy Parubak juga mengaku tidak pernah memberikan sejumlah uang ataupun barang apapun kepada Terdakwa dan saksi Mahkota Jhony Koromad berkenan pekerjaan pembangunan jembatan Kali Wasian Tahap III.
Sementara itu saksi dan Terdakwa Jhony Koromad menerangkan kalau dirinya bekerja sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III, tanpa dilengkapi dasar hukum berupa Surat Keputusan (SK) apapun.
“Pak Jhony Koromad bekerja tanpa ada SK”, tegas Saksi dan Terdakwa ketika dicecar oleh Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad.
Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2022 ini merupakan proyek yang berasal dari Pokok pikiran (aspirasi) seorang saksi Simon Dowansiba sebagai Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Sehingga dalam keterangannya, Saksi/Terdakwa Jhony Koromad mengatakan bahwa dirinya terlibat dalam proyek ini, karena diminta oleh Saksi Simon Dowansiba untuk membantu proses pencairan dana proyek tersebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dalam faktanya, dari keterangan Saksi/Terdakwa Fredy Parubak nyata bahwa aliran dana Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III ini sebagian besar mengalir kepada saksi Simon Dowansiba (anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni) dan Saksi Mujiburi Anshar Nurdin (anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni).
Diungkapkan oleh saksi/Terdakwa Parubak bahwa baik saat pencairan dana proyek 30 persen maupun 100 persen sebagian besar dana turut dinikmati oleh saksi Simon Dowansiba dan saksi Mujiburi Anshar Nurdin.
“Saya hanya sempat diberi dana sejumlah Rp.200.000.000 ,- (Dua Ratus juta rupiah) untuk saya kirim ke pabrik yang membangun struktur jembatan Kali Wasian Tahap III di Bekas, Provinsi Banten”, jelas saksi Parubak dalam sidang tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum mengakui kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, kalau barang berupa rangka jembatan Kali Wasian Tahap III sudah tiba di Manokwari dari Bekasi.
“Barangnya tidak kami sita dan tidak dijadikan sebagai barang bukti dan sedang kami titipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) Yang Mulia, ” urai Jaksa dalam sidang sore kemarin.
Sidang selanjutnya ditunda Hakim Ketua Helmin Somalay, SH, MH dan akan dibuka kembali ada Rabu (25/6/2025) dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa.