Langgur, Tualnews.com – Bau aroma tak sedap pada proses perizinan Perusahan tambang PT Batulicin Beton (BBA) yang saat ini melakukan penambangan di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, mulai terkuak.
Setelah ditolak Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, karena tidak punya izin, kini actifitas PT BBA memasuki babak baru, sebab diduga ada uang ratusan juta sudah diterima sejumlah oknum pejabat di Maluku, guna memuluskan berbagai dokumen Perizinan PT BBA.
Pernyataan ini disampaikan pembina Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMDAL) Evav, Ruslany Rahayaan, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Kamis ( 19 / 6 / 2025 ).
Untuk itu Rahayaan mendesak DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia khusus ( Pansus) agar lebih serius dan fokus.
” Kami mendesak DPRD Propinsi Maluku bentuk Panitia Khusus (Pansus) agar lebih serius dan fokus soal PT BBA ini, sebab ada beberapa oknum pejabat sudah menerima uang pelicin ratusan juta, ” Ungkap Ruslany Rahayaan yang biasa disapa RR.
Dia mengaku kehadiran Bos Besar PT BBA di Maluku Tenggara mendapatkan pelayanan istimewa karpet merah dan perlakuan khusus.
” Bos besar PT BBA, HI tiba di Kabupaten Maluku Tenggara bersama satu petinggi TNI, dan langsung ke Desa Nerong, menggunakan kapal milik HI yang juga ikut bersama beberapa pejabat Pemkab Malra, ” Jelasnya.
Rahayaan menyoroti, Pemkab Maluku Tenggara saat itu tidak punya wibawa.
” Seharusnya tamu yang punya kepentingan datang ke kantor bupati bertemu Penjabat Bupati Maluku Tenggara menyampaikan kepentingannya, ini terbalik, Penjabat Bupati dan beberapa pejabat ASN ikut ke kapal bersama HI bertemu disana. Mereka melakukan pertemuan dalam kapal membicarakan terkait PT Batulicin, jadi seperti ada perlakuan khusus, ” Sorotnya.
Ditegaskan, dengan pelayanan istimewa itu, Rahayaan berharap lewat pansus DPRD Propinsi Maluku, akan terungkap semua hal yang terjadi saat itu.



