HUTAN BUKAN WARISAN ORANG TUA KITA, TETAPI HUTAN ADALAH TITIPAN DARI GENERASI YANG AKAN DATANG
Oleh : Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si
Topik tersebut diatas mengandung makna sebagai ungkapan untuk menjawab issu yang lagi santer dan mencuat ditengah keresahan masyarakat pasca bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda beberapa pemukiman / desa di pulau kei besar ( nuhu yut ).
Sebagian warga menyebut fenomena tersebut sebagai siklus bencana tahunan yang tidak terkait langsung dengan aktifitas tambang, namun sebagian masyarakat menuding aktifitas tambang tersebut menjadi penyebab rusaknya hutan yang merupakan dampak bencana.
Kegiatan eksploitasi batu kapur / gamping yang digunakan untuk proyek strategis nasiona ( PSN ) di Merauke Papua Selatan oleh PT Batulicin Beton Asphat ( BBA ) di kawasan Nerong, Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, dikenal sebagai konglomerasi di bidang energi dan infrastruktur.

Luas lahan tambang sekitar 500 km persegi dan beroperasi sejak september tahun 2024.
Perusahan ini merupakan anak perusahan dari jhonlin group milik Haji Isman atau Bapak. Andi Syamsudin Arsyad.
Dalam melakukan aktivitasnya terjadi demo / penyampaian aspirasi masyarakat secara serentak. mulai dari jakarta, Ambon dan Langgur.
Keberadaan PT BBA menjadi pembicaraan ramai di tengah masyarakat seputar beberapa hal, antara lain :
1.Penetapan Lokasi tambang tidak mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ).
Kawasan Nerong sesuai peta rencana pola ruang adalah kawasan perkebunan.
2. Kawasan tambang melanggar ketentuan Undang – Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil.
3.PT BBA tidak melakukan mitigasi bencana, karena diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( AMDAL ) sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021.
Sampai saat ini, semua pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi.
Di satu sisi, pemerintah, pemangku kepentingan dan stakeholder seharusnya secara arif dan bijaksana mensosialisasasikan manfaat dan dampak kehadiran PT BBA bagi masyarakat, baik menyangkut AMDAL maupun kontribusi terhadap pendapatan masyarakat dan daerah serta pembukaan lapangan kerja baru dan konpensasi lainnya.
Khususnya kepada masyarakat adat sekitar kawasan eksploitasi ( bukan eksploirasi ) tambang batu kapur / gamping di kawasan Nerong, Pulau Kei Besar, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan bola liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pengelolaan hutan untuk kepentingan pembangunan harus mampu menjamin dan menyeimbangkan pelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan agar dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat disekitarnya karena hutan, pesisir dan laut di pulau kecil tidak bisa dilepaspisahkan.
Dalam konteks tersebut, saya menghimbau kepada semua pihak agar menahan diri serta menyampaikan salut dan apresiasi kepada DPRD Provinsi Maluku yang telah menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan menyoroti kehadiran PT BBA di Pulau Kei Besar dan meninjau langsung lokasi tambang di kawasan Nerong sehingga dapat menjembatani semua pihak terkait permasalahan yang mencuat, dan diharapkan memberikan solusi demi kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkunan di kawasan Nerong bahkan Pulau Kei Besar.
Dengan demikian, Pulau Kei Besar sebagai salah satu pulau kecil terluar di Indonesia, berbatasan langsung dengan negara lain dan merupakan daerah 3 T harus dilestarikan, jangan sampai terjadi hilangnya keanekaragamann hayati, kerusakan ekosistem, perubahan iklim ekstrim dan ketidakadilan terhadap masyarakat adat di Tanah Kei, Bumi Larvul Ngabal tercinta.