Sidang Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan Mogoy – Merdey, PUPR Teluk Bintuni Hadirkan Saksi Bank Papua 

Manokwari, Tualnews.com  – Sejak  Sidang pertama,  Kamis, 10 April 2025 hingga Rabu (18/6 / 2025), pada pemeriksaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023, Kabupaten Teluk Bintuni, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat, menghadirkan saksi dari Bank Papua.

Dalam lanjutan persidangan perkara  menghadirkan kembali para Terdakwa yakni Najamuddin Bennu, Terdakwa Daud, Terdakwa Adi Kalalembang, Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick.S.A.Baransano.

Agenda sidang yang dipimpin Hakim Ketua Helmin Somalay, S.H, M.H, adalah mendengar keterangan seorang saksi bernama Telly Librian Karubaba.

Saksi tersebut adalah karyawati di Bank Papua sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu di Kantor Gubernur Provinsi Papua Barat.

Diketahui, Saksi Karubaba telah bekerja sejak tahun 2008 di Bank Papua tersebut menerangkan kalau dirinya hanya mengetahui  ada dua kali pencairan dana proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Papua Barat  tahun 2023.

“Saya tahu pencairan tahap pertama sejumlah Rp.2.560.548.600 ,- ( dua milyar lima ratus enam puluh juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus rupiah) tanggal 13 September 2023,  dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 33.00/04.0/000234/LS/1 .03.04.00.01.0000/P.03/9/2023 tanggal 13 September 2023,” terang saksi Karubaba saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni, seperti Rilis Pers yang disampaikan Yan Christian Warinussy, S.H kepada Tualnews.com, Kamis ( 19 / 6 / 2025 ).

Saksi Karubaba yang bekerja sejak tahun 2022 di KCP Bank Papua di Kantor Gubernur Papua Barat mengakui pencairan tahap kedua sebesar 100 persen dengan jumlah Rp.5.974.613.400 ,- (Lima Milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus rupiah),  berdasarkan SP2D Nomor : 33.00 / 04.0 / 001272 / LS / 03.1.04.0.00.01.0000 / P.04 / 12 / 2023 tanggal 28 Desember 2023.

Saat dicecar Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu, Advokat Piter Welikin, S.H, saksi Karubaba menerangkan,  kalau dirinya hanya menerima dokumen SP2D saja dan melakukan validasi untuk selanjutnya dibayarkan kepada rekening giro perusahaan atas nama CV. Gloria Bintang Timur.

“Didalam dokumen SP2D tersebut, apakah ada nama dan tanda tangan siapa?” Tanya Advokat Welikin.

Tanda Tangan Kadis PUPR dan Dua Paraf Koordinasi 

Saksi Telly Librian Karubaba menjawab, dirinya melihat ada tanda tangan Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Barat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Terdakwa Najamuddin Bennu dan ada dua paraf koordinasi, tapi saksi tidak tahu siapa yang mempunyai paraf tersebut.

Hal tersebut sesuai dengan saat saksi ditunjukkan Bukti SP2D di depan Majelis Hakim yang dibenarkan dan diketahui oleh saksi Karubaba.

Saksi juga menambahkan dalam kedua tagihan tersebut terdapat lampiran pajak.

“Jadi kami sudah membayarkan sebanyak 2 termin pembayaran ke rekening CV. Gloria Bintang Timur,” jelas saksi lebih lanjut kepada Penasihat Hukum Terdakwa Najamuddin Bennu,  Advokat Welikin.

Ketika ditanyakan tentang adanya bank garansi dalam permintaan pencairan 100 persen?,  Saksi Karubaba menjawab singkat, kalau dirinya tidak mengetahui.

“Saya tidak mengetahui tentang adanya bank Garansi tersebut dan juga tidak dilampirkan dalam permohonan pencairan “, urai saksi dalam sidang sore kemarin.

Selanjutnya saat saksi Karubaba ditanya Penasihat Hukum Terdakwa Naomi Kararbo dan Terdakwa Beatrick Baransano, apakah saksi pernah berkomunikasi atau bertemu dengan kedua terdakwa saat roses pencairan dana pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat di Tahuna 2023? Saksi menjawab tidak pernah bertemu.

“Saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Terdakwa Naomi Kararbo maupun Terdakwa Beatrick Baransano”, jelas saksi di depan persidangan Kamis (18/6).

Sementara itu Penasihat Hukum Terdakwa Daud dan Terdakwa Adi Kalalembang, Advokat Patrix Barumbun, S.H tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi, karena menurutnya keterangan saksi Karubaba tidak terkait mengenai diri kedua kliennya.

Hingga pemeriksaan saksi Karubaba sore kemarin, belum ada seorang saksi yang menjelaskan kerja dan aktivitas terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Terdakwa Naomi Kararbo selaku Bendahara Pengeluaran maupun Terdakwa Beatrick Baransano selaku Kasubag Keuangan pada Dinas PUPR.

Khusunya,  mengenai hal-hal yang menyebabkan kedua terdakwa Perempuan Papua Asli tersebut didakwa turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam perkara dugaan Tipidkor di Kegiatan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas PUPR Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Persidangan akhirnya ditutup pada pukul 16:20 WIT oleh Hakim Ketua Helmin Somalay dan ditunda hingga Rabu (25 / 6 / 2025), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Mohon pada sidang minggu depan, saudara Penuntut Umum dapat memaksimalkan saksi yang hadir, jangan hanya satu saksi, karena sidang ini juga dibatasi oleh waktu penahanan para Terdakwa”, tegas Hakim Ketua Helmin Somalay kepada Penuntut Umum sebelum menutup sidang.