Kinerja Kajati Papua Barat Dipertanyakan,  Sidik Dugaan  Korupsi Pengadaan Septic Tank Bio Technologi Raja Ampat 2018 

Papua Barat, Tualnews.com  – Belum lama ini  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H memberikan penjelasan kepada publik kalau pihaknya telah mengambil alih penanganan proses penegakan hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) dan Barang Cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun Anggaran 2017.

Advokat Yan Christian Warinussy, S.H
Advokat Yan Christian Warinussy, S.H

Okeh sebab itu, kinerja Kajati Papua Barat, kembali dipertanyakan soal bagaimana bentuk tanggung jawabnya sebagai pimpinan Lembaga Kejati Papua Barat dan jajarannya terhadap nasib perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Septic Tank Bio Technologi pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) di Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 .

” Perkara ini pernah sampai pada tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tahun 2021 lalu, ” Ungkap Yan Christian Warinussy dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Selasa ( 24 / 6 / 2025 ).

Dia menduga  keras terdapat 223 unit septic tank yang pengadaannya dibiayai  anggaran berjumlah Rp. 7,062 milyar, bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat.

” Saat itu (tahun 2021) Kejati Papua Barat sempat menetapkan seorang tersangka berinisial MNU. Namun akibat penetapan Tersangka tersebut, Kajati Papua Barat dipraperadilkan oleh MNU ke Pengadilan Negeri Sorong. Permohonan Praperadilan ternyata dikabulkan  Hakim Tunggal praperadilan dari Pengadilan Negeri Sorong ketika itu, ” Ujarnya.

Sejak kalah  praperadilan dari oknum MNU, dirinya  melihat Kejati Papua Barat seperti takut kena praperadilan lagi,  jika kembali menyidik kasus dugaan Tipidkor Pengadaan 223 unit Septic Tank Bio Technologi pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018 tersebut.

” Ini barangkali menjadi faktor penyebab mandeknya proses penegakan hukum terhadap perkara ini.  Oleh sebab itu, saya mendorong Saudara Kajati Papua Barat berani mengambil langkah tegas dan segera dalam membuka kembali perkara dugaan Tipidkor Pengadaan 223 unit septic tank bio technology pada Dinas Pekerjaan Umum Daerah (DPUD) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018,  demi memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia secara umum dan khususnya rakyat di Kabupaten 1000 pulau Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, ” Pintah Yan Christian Warinussy.