Ambon,Tualnews.com- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku, melalui Bidang Kebudayaan, menyoroti ancaman serius terhadap aktivitas pertambangan PT Batulicin Beton Asphalt (PT BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Selain dampak lingkungan, aktivitas tambang ini juga dinilai mengancam nilai-nilai adat dan budaya masyarakat Kei yang selama ini menjadi fondasi kehidupan sosial mereka.
DPD KNPI Maluku Waben Bidang Kebudayaan, M. Sahid Day, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Jumat ( 20 / 6 / 2025 ) menyampaikan keprihatinan mendalam atas dampak sosial dan kultural dari aktivitas pertambangan galian C di wilayah Desa Nerong dan Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara yang dianggap mengabaikan seluruh pranata adat dan tatanan kehidupan masyarakat lokal.
” Pulau Kei bukan sekadar ruang geografis, tapi ruang hidup budaya. Di dalamnya, tersimpan nilai-nilai adat, hukum lokal, dan warisan peradaban yang telah mengikat masyarakat selama ratusan tahun. Jika tambang masuk tanpa izin dan dialog adat, maka yang rusak bukan hanya alam, tetapi seluruh sendi kebudayaan masyarakat Kei,” tegas Sahid Day.
Larvul Ngabal, Pilar Peradaban Kei
Diakui, masyarakat Kei hidup dalam tatanan budaya yang dikenal dengan Larvul Ngabal, sebuah hukum adat yang mengatur kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan spiritual masyarakat.
Tiga prinsip utama Larvul Ngabal adalah “Hira i ni fo ini” (Orang hidup karena saling menghargai), “Heka i ni fo hefa” (Orang besar karena saling tolong-menolong), dan “Yanan yaat i ni fo ngifun i ni” (Tanah dan laut adalah milik bersama, bukan untuk dieksploitasi sepihak), menjadi dasar keharmonisan hidup orang Kei.
” Larvul Ngabal bukan sekadar simbol budaya, tapi hukum yang mengikat warga secara turun-temurun. Tanah, batu, hutan, dan laut bukan benda mati, tetapi bagian dari jiwa kolektif masyarakat Kei. Menambang tanpa menghormati hukum ini sama saja dengan mencederai prinsip Masyarakat Kei, ” Terangnya.
Dia menegaskan kehidupan masyarakat Kei sangat erat dengan tanah, laut, dan hutan.
” Semua ruang itu bukan hanya sumber penghidupan, tapi juga bagian dari sistem nilai budaya yang dijaga melalui hukum adat, larvul ngabal, dan pranata-pranata adat lainnya,” jelas Sahid.
Menurut Sahid, prinsip “Isang-Fangnanan” (menjaga dan menghargai alam sebagai warisan leluhur) yang dipegang teguh oleh masyarakat Kei telah diwariskan lintas generasi.
” Masuknya aktivitas industri ekstraktif secara sepihak, tanpa menghormati nilai-nilai lokal dan konsultasi dengan tokoh adat, merupakan bentuk penistaan terhadap warisan budaya tersebut, ” Sorotnya.
Sahid mengakui aktivitas tambang PT BBA dinilai telah melanggar tatanan ini.
” Ini bukan hanya kerusakan fisik, tapi bencana kultural yang tak bisa dipulihkan,” ujarnya.
KNPI Maluku menolak keras cara pandang pembangunan yang melihat wilayah adat semata-mata sebagai komoditas.
Menurut Sahid, pendekatan tambang yang mengedepankan investasi dan keuntungan tanpa menghitung nilai budaya dan kearifan lokal adalah bentuk kekerasan struktural terhadap budaya lokal.
“Kepulauan Kei bukan tanah kosong. Ini rumah budaya. Negara, pemerintah daerah, dan investor harus sadar bahwa pembangunan yang mengorbankan budaya bukanlah pembangunan beradab. Investasi yang membunuh adat adalah investasi yang melukai masa depan bangsa,” tegas Sahid.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPD KNPI Maluku Bidang ESDM, Adam R. Rahantan, menyoroti eksploitasi galian C berupa pasir dan batuan kapur (gamping) yang dilakukan PT BBA di atas lahan seluas 90,82 hektare di Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Ia menegaskan aktivitas tersebut tidak mengantongi dokumen AMDAL sah, serta melanggar Undang-Undang dan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.