Tualnews.com, Manokwari –
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, secara tegas mendesak aparat Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk segera memproses hukum Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Daya, berinisial YK.
Penegasan ini disampaikan Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Minggu ( 22 / 6 / 2025 )
YK diduga melakukan tindak pidana berupa ujaran kebencian dan penghasutan terhadap ASN pada kegiatan resmi Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Senin, 19 Februari 2024, yang berlangsung di Kompleks Perkantoran Sekretariat Daerah bekas RSU Kabupaten Sorong Kampung Baru, Kota Sorong.
“Ajakan untuk membakar pakaian dinas ASN yang dilontarkan oleh seorang pejabat tinggi daerah jelas bertentangan dengan prinsip hukum dan moralitas publik,” tegas Warinussy.
LP3BH menilai, dugaan ajakan membakar pakaian seragam tersebut patut diselidiki secara hukum sebagai pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan dapat diperluas ke ranah UU ITE Pasal 28 ayat (2), jika ditemukan unsur kebencian atau provokasi.
Warinussy juga meminta Kapolda Papua Barat Daya memanggil dan meminta keterangan mantan Penjabat Gubernur dan mantan Plt Sekda lainnya yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian didesak untuk segera menonaktifkan YK dari jabatan Plt Sekda guna menjamin netralitas dan mencegah intervensi terhadap proses penyelidikan.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap wibawa pemerintahan dan integritas ASN. Jika dibiarkan, akan menjadi contoh buruk bagi tata kelola birokrasi di Tanah Papua,” kata Warinussy.
LP3BH menegaskan pejabat publik, terlebih lagi yang berada di posisi strategis seperti Sekretaris Daerah, harus menjadi teladan dalam menjaga etika birokrasi dan supremasi hukum, bukan justru memprovokasi tindakan yang merusak wibawa negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya terkait pernyataan kontroversial tersebut.