Tualnews.com, Jakarta –
Sorotan tajam kembali mengarah kepada kebijakan keamanan pemerintah pusat di Tanah Papua.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menghentikan Operasi Damai Cartenz yang masih berlangsung di wilayah Provinsi Papua Tengah dan Papua Pegunungan, dua daerah otonom baru (DOB) hasil pemekaran Papua.
Desakan ini muncul menyusul meningkatnya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), eskalasi kekerasan bersenjata, serta trauma sosial yang dialami masyarakat sipil di wilayah konflik.
LP3BH menerima laporan dari sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan mitra lokal bahwa operasi yang disebut “damai” tersebut justru menyebabkan ketakutan massal dan eksodus warga sipil dari kampung-kampung mereka.
Fakta Kematian dan Pengungsian Massal
Warinussy mengakui tragedi terbaru terjadi di Kampung Anali, Desa Yeleas, Distrik Tangma, Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan.
” Seorang warga sipil bernama Mesak Apisalel (45) dilaporkan tewas akibat baku tembak antara TNI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Minggu, 15 Juni 2025. Imbasnya, sekitar 600 warga sipil mengungsi ke hutan karena takut menjadi korban dalam operasi keamanan tersebut, ” Ungkapnya.
“Warga sipil tidak bisa terus dijadikan tameng atau korban konflik. Ini pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan HAM,” tegas Warinussy.
Aspek Hukum: Penangkapan di Luar Prosedur
Kritik keras juga diarahkan terhadap praktek penangkapan dan penahanan oleh aparat keamanan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Dua warga sipil, Orgen Elopere (17) dan Sisi Yelemaken (25), ditangkap oleh anggota TNI di Pos Penjagaan Ongolo tanpa surat perintah resmi dan diduga mengalami penyiksaan selama masa tahanan dari 13–16 Juni 2025, ” Jelas Yan Christian Warinussy.
Kata dia tindakan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi indikasi adanya pelanggaran HAM berat yang harus segera diusut secara independen,” tegas Warinussy.
Aspek HAM dan Desakan Investigasi Nasional
LP3BH Manokwari menuntut Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran HAM berat di Yahukimo.
Desakan ini diperkuat oleh fakta bahwa kasus seperti ini bukan yang pertama, melainkan bagian dari pola berulang operasi militer di Papua yang kerap merugikan warga sipil.
Secara geopolitik, kata Warinussy, pendekatan keamanan di Papua menunjukkan kegagalan strategi integrasi nasional yang berbasis kesejahteraan.
” Eskalasi militer di dua provinsi DOB justru memperkuat ketidakpercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah pusat, ” Katanya.
Dalam kerangka ipoleksosbudhankam (ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan), menurut Warinussy, pendekatan koersif ini berpotensi memperdalam fragmentasi sosial, menghambat pembangunan inklusif, dan mencederai semangat rekonsiliasi nasional.
“Solusi Papua haruslah dialog, bukan peluru. Negara harus hadir bukan dengan senjata, tapi dengan keadilan dan penghormatan terhadap martabat manusia,” Pintah Warinussy.
Desakan Strategis: Demiliterisasi Tanah Papua
LP3BH menegaskan kembali bahwa satu-satunya jalan menuju kedamaian sejati di Papua adalah melalui demiliterisasi.
” Presiden Prabowo diminta untuk menata ulang strategi keamanan di Papua, menggantinya dengan pendekatan yang menjamin perlindungan HAM, penguatan hukum sipil, serta pelibatan tokoh adat dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan, ” Pintahnya.
Diakui, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), hak dasar masyarakat Papua sebagai bagian dari warga bangsa, harus dihormati dan dilindungi, bukan diabaikan.
” Saatnya pemerintah pusat membuka lembaran baru dalam sejarah Papua: lembaran yang ditulis dengan tinta keadilan, bukan darah rakyat, ” Harapnya.