NKRI Diminta Tanggung Jawab Kasus Pelanggaran HAM Berat di Wasior

Img 20250610 wa00061

Manokwari, Tualnews.com-  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy, S.H, kembali mengingatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terhadap tanggung jawab negara atas penyelesaian hukum kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  Berat Wasior, tanggal 13 Juni 2001.

” Tepat hari Jum’at (13 Juni 2025), usia kasus ini sudah mencapai waktu 24 tahun. LP3BH Manokwari senantiasa melakukan pengawalan dan advokasi terhadap kasus Wasior, ” Tegas Warinussy, dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com, Kamis ( 12/ 6 / 2025 ).

Dikatakan, kasus Wasior diawali terjadinya dugaan pembunuhan terhadap 5  orang prajurit Brimob
dan seorang warga sipil  tanggal 13 Juni 2001 pukul 03:00 WIT dini hari.

” Menurut informasi awal waktu itu,  terduga pelaku berasal dari Organisasi Papua Merdeka (OPM). Padahal  faktanya, tidak pernah ada satu terduga pelaku dari peristiwa tersebut yang ditangkap dan diadili di depan pengadilan hingga saat ini, ” Tegasnya.

Warinussy mengakui akibat dari peristiwa tersebut,  diambil keputusan oleh Negara melalui mantan Kapolda Papua Irjen Pol Drs.I Made Mangku Pastika untuk melakukan operasi keamanan.

Akibatnya, kata dia diduga keras terjadi serangkaian perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan seperti dirumuskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

Advokat Yan menjelaskan, tercatat berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),  Peristiwa Wasior berdarah tahun 2016, dimana terjadi peristiwa kejahatan kemanusiaan berbentuk pembunuhan terhadap warga sipil bernama Felix Urbon, Daud Yomaki, dan Henok Marani.

” Peristiwa hukum nya diduga keras terjadi di Kampung Tandia, Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari (waktu itu), ” Ujarnya.

Bahkan kata dia, diduga keras terjadi pembunuhan lagi terhadap warga sipil bernama Guntur Samberi di Kampung Sendrawoi.

” Diduga pelaku pembunuhan pada kedua peristiwa tersebut adalah oknum anggota Brimob dari Polda Papua saat itu. Kemudian juga diduga keras terjadi penyiksaan yang dilakukan terhadap korban Guru Daniel Yairus Ramat di Polres Manokwari, ” Terangnya.

Kasus ini menurut Direktur LP3BH Manokwari,  sesungguhnya mengandung unsur perbuatan pembunuhan dan atau eksekusi kilat diluar putusan pengadilan yang sah menurut hukum.

Selain itu kata dia terungkap, masih ada tindakan penyiksaan melibatkan anggota Brimob dan anggota Polres Manokwari terhadap korban Martinus Daisiu, korban Markus Webori, korban Piet Torey, Metusalem Saba, Hermanus Sawaki, Thonce Baransano, Nataniel Yoweni, Yosias Manupapami, Jack Wilayah,Yulius Ayomi, Yotam Aronggear, Muray Viktor Yoweni, dan Frans Saba.

” Juga terjadi penyiksaan di Polsek Wasior terhadap korban atas nama Guru Yan Ataribaba, Amalina Kiri, Yosef Yoweni, Markus Webori, Ronald Ramandey, Sefnath Arumisore, Metusalem Saba, Adam Arumisore, Guru Nataniel Yoweni, Kilion Rumadas, Frans Yoweni, Kristin Rumbrar, dan Jack Wanggai, ” Ungkapnya.

Sementara kata Yan, masih terjadi penyidikan pula terhadap warga sipil bernama Kornelis Sumuai di Kampung Yopanggar, Jehuda Wombay di Kampung Windessy.

” Juga diduga terjadi penyiksaan terhadap Martinus Windessy di kampung Windessy dan terhadap Otis Sarumi di Kampung Wondiboi. Bahkan,  diduga pula dalam peristiwa Wasior ini, terjadi perbuatan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban seorang warga sipil perempuan bernama Ester Rumsayor pada tanggal 18 Juni 2001 di Kampung Yopanggar, Distrik Wasior, Kabupaten Manokwari, ” Jelasnya.

Dia juga mengungkapkan kalau patut  diduga keras terjadi penghilangan secara paksa terhadap seorang warga sipil bernama Johan Calvin Werianggi pada tanggal 20 Juni 2001.

” Serta terjadi penghilangan paksa terhadap Daniel Saba di kampung Wondiboi dan  Agus Saba di Kampung Wondamawi 1, ” Katanya.

Direktur LP3BH Manokwari  mendesak agar penyelesaian hukum menurut amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dapat segera dilakukan oleh negara terhadap Kasus Dugaan Pelanggaran HAM Berat Wasior 2001 ini.

” Komnas HAM RI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan hukum dapat segera melakukan langkah segera tanpa syarat apapun, ” Tegasnya