Manokwari, Tualnews.com– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A pada Rabu (25/6/ 2025 ).
Dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni membacakan tuntutannya terhadap Terdakwa Jhony Koromad.
Namun, isi tuntutan tersebut menuai keprihatinan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Penasihat hukum Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, S.H menilai surat tuntutan JPU sangat tidak faktual dan mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
“ Tuntutan Jaksa tidak mencantumkan keterangan dari klien kami maupun dari Terdakwa Fredy Parubak yang sempat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota,” ungkapnya usai sidang.
Diakui, dalam keterangan saksi mahkota Fredy Parubak yang disampaikan pada sidang sebelumnya, terungkap proses pencairan dana proyek, baik tahap pertama maupun kedua, dilakukan oleh saksi Mujiburi Anshar Nurdin yang juga menjabat sebagai Direktur PT. Nusa Marga Raya.
Fredy menegaskan hanya Mujiburi yang memiliki akses atas rekening perusahaan tersebut, tanpa adanya surat kuasa kepada pihak lain, termasuk dirinya sendiri.
Selain itu, Fredy Parubak juga menyebut adanya aliran dana yang diterima oleh Simon Dowansiba, Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, baik saat pencairan tahap 30 persen maupun 70 persen.
“Simon Dowansiba bahkan meminta uang sebelum pencairan dengan dalih proyek tersebut merupakan bagian dari pokok pikirannya ( Pokir ) ,” terang Fredy dalam persidangan.
Ia mengaku pernah diminta menemui seseorang bernama David atas arahan Dowansiba untuk mengurus proyek tersebut, namun David menolak karena tidak ada Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (SK PPK).
Sementara itu, Terdakwa Jhony Koromad menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima aliran dana dari siapa pun, baik dari Fredy Parubak, Mujiburi Anshar Nurdin, maupun Simon Dowansiba.
“Saya bahkan membiayai perjalanan saya ke Jakarta dan kembali ke Bintuni menggunakan uang pribadi yang dikirimkan istri saya,” jelas Jhony di hadapan majelis hakim.
Pihak keluarga Terdakwa Jhony Koromad pun menyatakan kekesalannya atas isi tuntutan JPU yang dinilai tidak berdasar pada fakta persidangan.
Reaksi tersebut muncul setelah mereka mendapati bahwa seluruh keterangan yang disampaikan terdakwa maupun saksi mahkota tidak dimuat dalam surat tuntutan.
Majelis Hakim yang dipimpi Ketua Hakim Helmin Somalay, S.H, M.H menunda persidangan hingga Rabu (2/7) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari Terdakwa Jhony Koromad dan penasihat hukumnya.