Publik Figur Berinisial SI Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Investasi, Pengusaha Muda Tempuh Jalur Hukum

Jakarta, Tualnews.com — Seorang publik figur perempuan asal Kota Palu berinisial SI, yang dikenal sebagai artis, politisi, dan pemilik brand fesyen Srikandi Executive Tailor, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi.

Dugaan ini mencuat setelah seorang pengusaha muda, Dimas Adi Prayudi, melalui kuasa hukumnya, melayangkan somasi dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.

SI diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sulawesi Tengah dan merupakan pengurus pusat BPP HIPMI.

Ia juga dikenal aktif dalam dunia bisnis mode dengan mengelola usaha pengadaan pakaian resmi bagi sejumlah pejabat dan figur publik.

Kuasa Hukum Dimas, Muh. Nur Latief, S.H. dari kantor hukum DEAR AND CO LAW FIRM, dalam Rilis Pers  menyatakan kliennya telah menginvestasikan dana dalam bisnis yang ditawarkan SI.

Namun, hingga kini tidak ada pengembalian dana maupun realisasi keuntungan sesuai kesepakatan.

“Bisnis yang ditawarkan tampak berjalan lancar di awal, namun seluruh kewajiban pembayaran tak kunjung dipenuhi. Kami menduga SI telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” kata Nur Latief kepada media, Rabu (25/6 / 2025 ).

Ia mengungkapkan bahwa dana yang belum dikembalikan oleh terduga SI mencapai Rp1.041.950.000, termasuk pokok investasi, dana pembayaran bisnis, dan akumulasi keuntungan sebesar 10% per bulan sejak April 2023.

Bahkan, SI sempat menandatangani surat pernyataan pada 2 Juni 2023, namun tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Brand Srikandi Executive Tailor yang dikelola SI diketahui memasok pakaian resmi seperti kemeja, batik, dan mukena untuk berbagai tokoh nasional, termasuk Puan Maharani (Ketua DPR RI), Menko AHY, Bambang Soesatyo, Rusdi Kirana, hingga influencer Atta Halilintar.

Daftar panjang ini disebut menjadi salah satu alasan investor tertarik menanamkan modal.

“Figur publik dan politisi yang melekat pada SI justru telah merugikan klien kami. Investasi yang dijanjikan hanyalah angin surga,” tambah Nur Latief.

Pihak kuasa hukum telah mengirim dua kali somasi pada 23 dan 30 Mei 2025, namun tidak mendapat respons.

Oleh karena itu, langkah hukum sedang dipersiapkan melalui pelaporan resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Nur Latief juga menegaskan perkara ini bukan sekadar sengketa perdata, melainkan memenuhi unsur pidana karena didasari niat tidak jujur dan tipu daya.

Ia merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1689 K/Pid/2015, yang menyatakan bahwa hubungan hukum keperdataan yang dijalankan tanpa kejujuran dapat dikategorikan sebagai penipuan.

“Negara tidak boleh kalah oleh perilaku yang merugikan publik dan dunia usaha. Kami berharap aparat kepolisian dan seluruh pihak terkait, termasuk partai politik tempat SI bernaung, bertindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kasus ini mendapat sorotan luas karena menyangkut integritas figur publik dan kredibilitas dunia bisnis.

Publik kini menanti kejelasan proses hukum yang akan dijalankan dalam waktu dekat.