Dua Perempuan Papua Jadi Terdakwa Proyek Jalan Rp 8,5 Miliar, PH Desak Hadirkan Saksi Kunci

Img 20250701 wa0014 scaled

Manokwari, Tualnews.com  – Proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, yang menjerat dua perempuan Papua asli, Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Manokwari Kelas IA.

Kedua terdakwa didakwa terlibat dalam proyek senilai Rp 8,5 miliar yang bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Hingga saat ini, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Untuk perkara terdakwa Beatrick S.A. Baransano, sebanyak 20 dari 25 orang saksi telah dimintai keterangan di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, dalam perkara terdakwa Naomi Kararbo, baru 16 dari 24 saksi yang telah diperiksa.

Masih tersisa masing-masing tujuh dan lima saksi yang belum diperiksa, termasuk saksi mahkota untuk masing-masing terdakwa.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Yan Christian Warinussy, S.H,  dalam Rilis Pers kepada Tualnews.com,  menilai masih ada dua saksi kunci yang belum dihadirkan, yakni Akalius Yanus Misiro (AYM) dan Yudas Tungga.

Keduanya dinilai mengetahui secara langsung peristiwa utama yang menjadi pokok perkara.

“AYM adalah salah satu pihak yang kami nilai sangat berperan dalam pengendalian proyek ini. Ia juga sudah menjadi terdakwa dalam perkara terpisah. Sedangkan Yudas Tungga mengetahui proses pinjam-meminjam perusahaan PT. Gelora Bintang Timur oleh AYM,” jelas Penasihat Hukum kedua terdakwa, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, kehadiran dua saksi tersebut sangat penting untuk mengungkap siapa yang sebenarnya mengendalikan proyek serta aliran dana yang mencapai miliaran rupiah.

Penasihat hukum juga menyoroti  kedua kliennya hanya berperan sebagai pihak administratif yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak transparan.

“Kami ingin fakta-fakta hukum terbuka dengan terang, termasuk peran pihak lain di Dinas PUPR Papua Barat yang memproses dokumen dan menerbitkan SPM maupun SP2D,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar Rabu, 2 Juli 2025.

Tim penasihat hukum berharap majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan kedua saksi penting tersebut demi prinsip keadilan  menyeluruh.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat terdakwa adalah perempuan asli Papua yang disebut-sebut hanya “terseret” dalam pusaran perkara besar proyek pembangunan infrastruktur.