Manokwari, Tualnews.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mendesak Gubernur Papua Barat dan jajaran Pemerintah Provinsi Papua Barat segera dan tanpa syarat melakukan sosialisasi serta implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat.
Menurut LP3BH, langkah strategis ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan membuka akses seluas-luasnya bagi rakyat Papua Barat dalam mengelola sumber daya alam di atas tanah ulayat mereka.
Direktur LP3BH menekankan sosialisasi dan pelaksanaan Perdasi tersebut harus mendapat dukungan penuh dari institusi penegak hukum seperti Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta institusi pertahanan negara seperti Kodam XVIII/Kasuari.
“Kami mendorong agar seluruh pihak terkait menghormati dan melaksanakan amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegas Direktur LP3BH dalam pernyataan resminya, kepada Tualnews.com, Rabu ( 02 / 6 / 2025 ).
Dia berharap peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2025 dijadikan momentum oleh LP3BH untuk mengingatkan penegakan hukum harus berpihak kepada keadilan dan kesejahteraan rakyat, terutama masyarakat adat Papua.
Sebagai sesama abdi hukum, LP3BH menegaskan hak rakyat atas tanah dan sumber daya alamnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan amanat Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Kami menuntut dimulainya segera pemberian akses yang luas bagi masyarakat adat Papua Barat untuk menjadi pengelola utama pertambangan rakyat di tanah leluhur mereka sendiri,” Pungkasnya.