Oknum Polisi Polda Maluku Viral Video Asusila, Ditahan Propam

Ambon, Tualnews.com – Bripda CYT, anggota Dit Samapta Polda Maluku, resmi ditahan di rumah tahanan khusus Propam usai video asusilanya bersama seorang selebgram viral di media sosial.

Penahanan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku, yang menetapkan Bripda CYT sebagai terduga pelanggar kode etik.

“Yang bersangkutan telah ditahan sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2025 untuk menjalani pemeriksaan etik,” ujar Ps. Kaur Penum Subbid Penmas Bid Humas, AKP Imelda Haurissa, Rabu (2/7).

AKP Haurissa menegaskan, sesuai perintah Kapolda Maluku, setiap anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas guna memberi efek jera.

Sanksi final terhadap Bripda CYT akan diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan.