Ambon, Tualnews.com – Ketua Ikatan Yante Nuhu Evav-Maluku (ITANEM), Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku, Drs. Ray C. Siauta, M.Si, yang menyatakan bahwa dokumen lingkungan PT Batu Licin dapat diterima secara umum.
Pernyataan tersebut dimuat di sejumlah media pada 17 Juli 2025 dan turut menyebut kehadiran PT Batu Licin diyakini mampu mendorong perekonomian lokal serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Namun, menurut ITANEM, pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Pernyataan Kadis DLH tidak sesuai realita. Di lapangan, eksplorasi Galian C oleh PT Batu Licin menggunakan alat berat seperti eskavator dan truk. Tanah langsung digali, dimuat ke truk, lalu ke tongkang. Proses ini nyaris tidak membutuhkan tenaga kerja lokal,” tegas Zainuddin dalam pernyataan tertulisnya yang diterima redaksi, Senin (21/7).
Ia menambahkan, partisipasi masyarakat dalam kegiatan tambang sangat minim.
“Paling hanya satu dua orang sopir truk dan beberapa ibu-ibu yang ditugaskan memasak. Tidak ada dampak signifikan terhadap ekonomi warga. Kehidupan mereka tetap seperti biasa. Ini berbeda jauh dari klaim DLH yang menyebut ada peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh, Zainuddin mengingatkan bahwa Pulau Kei Besar termasuk kategori pulau kecil karena luasnya hanya sekitar 550 km².
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, aktivitas tambang di pulau kecil dan wilayah perairan dilarang secara tegas.
Ia merujuk pada sejumlah regulasi yang menurutnya telah dilanggar oleh keberadaan PT Batu Licin di Kei Besar:
Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023, yang memperkuat larangan terhadap eksploitasi sumber daya mineral di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar Indonesia.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Pasal 38, yang menetapkan wilayah Ohoi Nerong dan Ohoi Mataholat di Kei Besar Selatan sebagai kawasan pertanian dan perkebunan, bukan zona tambang.
“Ini jelas pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap masa depan masyarakat serta kelestarian lingkungan. Pulau Kei Besar adalah pulau kecil dan terluar yang secara hukum dilindungi. Kehadiran PT Batu Licin hanya membawa ancaman ekologis dan sosial,” tegasnya.
Zainuddin juga mengingatkan agar DLH Provinsi Maluku tidak memberi informasi keliru kepada publik dan tidak terburu-buru memproses izin operasi pertambangan bagi PT Batu Licin.
“Kami mendesak Kepala DLH untuk menghormati dan menegakkan regulasi yang berlaku. Jangan sampai pemerintah daerah justru menjadi fasilitator bagi perusahaan yang merusak masa depan pulau-pulau kecil kita,” pungkasnya.