Sidang Dugaan Pengeroyokan Aktivis Lingkungan Sulfianto Alias Digelar di PN Manokwari, KY Turut Pantau Jalannya Persidangan

Manokwari, Tualnews.com  – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap aktivis lingkungan hidup Indonesia, Sulfianto Alias, pada Senin (21/7/2025).

Sidang yang baru dimulai sekitar pukul 17.45 WIT itu diwarnai dengan pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum para terdakwa, yakni Leonardo Fredz Asmorom dan kawan-kawan.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan terdiri dari Hakim Ketua Muslim Muhayamin Ash Siddiq, SH, serta dua hakim anggota, Dr. Markham Farid, SH, MH dan Akhmad, SH.

Sidang sempat molor dari jadwal yang direncanakan dan baru dimulai menjelang malam hari.

Menariknya, sidang kali ini turut dipantau oleh dua staf dari Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI) di Provinsi Papua Barat.

Pemantauan tersebut merupakan bagian dari permintaan langsung pihak korban, Sulfianto Alias, yang menginginkan adanya pengawasan terhadap jalannya persidangan.

Dalam satu momen persidangan, Hakim Ketua sempat menanyakan identitas kedua tamu yang hadir di ruang sidang.

“Bapak berdua ini jadi saksi kah?” tanya Hakim Ketua.

“Kami dari Komisi Yudisial,” jawab keduanya serentak.

Penasihat Hukum Terdakwa, Renol Renyaan, dalam pledoinya menyatakan bahwa surat dakwaan dan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH, seharusnya dinyatakan batal demi hukum.

Alasannya, menurut tim kuasa hukum, dakwaan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sidang berlangsung secara daring (online). Majelis Hakim dan panitera hadir dari Pengadilan Negeri Manokwari, sedangkan JPU mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Sementara itu, para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara online dari Rutan Bintuni.

Persidangan kemudian ditunda hingga Kamis, 24 Juli 2025, untuk memberi kesempatan kepada JPU menyampaikan replik (tanggapan tertulis) atas nota pembelaan yang telah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, Koordinator Tim Advokasi Korban, yang juga dikenal sebagai advokat dan pembela hak asasi manusia (Human Rights Defender) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Kami memastikan hak-hak klien kami sebagai korban tetap dilindungi. Pemantauan dari Komisi Yudisial merupakan bagian penting untuk menjaga integritas proses peradilan,” ujarnya di sela persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian sejumlah pihak karena melibatkan seorang aktivis lingkungan hidup, dan dianggap mencerminkan tantangan terhadap kebebasan berekspresi dan keamanan pembela lingkungan di Tanah Papua.