Manokwari, Tualnews.com— Kuasa Hukum Frengky Bisaliel Rumawak (FBR), korban pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di halaman SMK Kehutanan Manokwari pada Senin, 10 Maret 2025, menyampaikan apresiasi kepada Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan atas langkah penetapan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lima tersangka dewasa yang telah ditetapkan masing-masing berinisial MM, HM, DDP, AM, dan US.
Mereka saat ini menjalani wajib lapor di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Manokwari.
Selain itu, seorang Anak Bermasalah Hukum (ABH) berinisial Z juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara seorang terduga pelaku lain berinisial LM, yang masih berstatus anak, belum ditetapkan sebagai tersangka karena tengah berada di luar daerah untuk liburan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolresta dan jajarannya atas keseriusannya dalam menangani perkara ini. Namun saya juga mendorong agar proses hukum ini tidak berhenti pada penetapan tersangka saja,” Pintah Kuasa Hukum FBR, yang juga seorang Advokat, Yan Christian Warinussy, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com, Selasa ( 8 / 7 / 2025 ).
Ia mendesak agar Polresta Manokwari segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Manokwari, serta meminta dilakukan penahanan terhadap para tersangka sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), demi menjamin kepastian hukum.
“Kejadian ini telah mengakibatkan luka fisik dan trauma psikis pada klien saya FBR yang masih berusia 16 tahun, serta menimbulkan luka batin bagi kedua orang tuanya. Pilihan untuk menempuh jalur hukum hingga ke meja hijau adalah sikap yang tegas kami ambil,” tegasnya.
Kasus dugaan aksi premanisme yang terjadi di lingkungan sekolah ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keamanan dan kenyamanan siswa di institusi pendidikan.
Kuasa Hukum korban berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil demi memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.