LP3BH Apresiasi Pemkab Manokwari Komitmen Dukung Warga Penghuni Rumah Dinas di Sanggeng dan Reremi

Manokwari, Tualnews.com — Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Manokwari di bawah kepemimpinan Bupati Hermus Indouw, S.I.P, M.H. atas dukungan konkret terhadap warga sipil penghuni rumah-rumah dinas di kawasan Sanggeng Dalam, Jalan Sentani Sanggeng, dan Reremi, Manokwari.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Bupati Hermus Indouw bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Lurah Sanggeng Yehezkiel Bukorpioper, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, serta sejumlah Ketua RT dan RW di wilayah Sanggeng-Manokwari, yang berlangsung  Kamis (3/ 7 / 2025) di ruang rapat terbatas Kantor Bupati Manokwari.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Hermus menegaskan dirinya telah mengingatkan pihak Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) TNI AL bahwa rumah-rumah yang dimaksud merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, bukan milik TNI AL.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, memaparkan  rumah-rumah di Sanggeng Dalam dibangun pada tahun 1954 oleh pengusaha galangan kapal asal Belanda, Konijnenberg, untuk para pekerjanya.

Setelah integrasi Papua ke dalam NKRI, operasional galangan kapal diambil alih oleh pemerintah, dan semua asetnya menjadi milik pemerintah daerah.

“Situasi politik pasca-integrasi menyebabkan TNI AL menguasai galangan kapal tersebut, termasuk rumah-rumah yang ada. Namun, secara hukum, hak milik tetap pada pemerintah daerah,” jelas Warinussy yang juga merupakan Kuasa Hukum dari beberapa warga penghuni rumah-rumah tersebut.

Dalam forum tersebut, Lurah Sanggeng dan beberapa Ketua RT serta RW turut menyampaikan bahwa orang tua mereka yang dahulu bekerja di Fasharkan TNI AL mengalami pemotongan gaji setiap bulan untuk membayar rumah-rumah yang mereka tempati.

“Informasi ini penting ditelusuri lebih lanjut oleh Pak Bupati dan jajaran, karena dana potongan itu kabarnya digunakan untuk pemeliharaan rumah,” kata Warinussy.

Ia juga mengutip isi naskah serah terima 58 unit rumah di Sanggeng, tertanggal 9 April 1988, yang menyebutkan bahwa TNI AL hanya menerima hak pakai, sedangkan hak milik tetap berada di tangan Pemkab Manokwari.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Hermus menegaskan Pemkab akan membentuk tim kerja khusus untuk menelusuri sejarah kepemilikan rumah-rumah tersebut secara mendalam.

” Tim ini nantinya akan melakukan kajian historis dan hukum, dan hasilnya akan diseminarkan dengan menghadirkan para ahli, termasuk dari Universitas Papua,” jelas Bupati.

Pertemuan berlangsung dari pukul 16.30 WIT hingga 17.45 WIT dan diakhiri sesi foto bersama sebagai tanda komitmen bersama dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung puluhan tahun ini.