LP3BH Manokwari Tanya Kelanjutan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Teluk Bintuni

Manokwari, Tualnews.com —  Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Provinsi Papua Barat, Yan Christian Warinussy,S.H  kembali mempertanyakan kejelasan dan keberlanjutan proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan dana bantuan hibah untuk kegiatan operasional Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni, serta dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020.

Perlu diketahui  kasus ini sebelumnya telah masuk tahap penyidikan, sebagaimana dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor: B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023 tertanggal 27 September 2023, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni saat itu, Johny Artinya Zebua, SH, MH.

SPDP ini ditujukan langsung kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta, dengan tembusan kepada berbagai instansi penegak hukum terkait, termasuk:

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung RI,

Direktur Penyidikan JAMPIDSUS RI,

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, dan

Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Papua Barat.

Namun hingga kini, setelah hampir dua tahun berlalu, publik belum memperoleh informasi terang terkait perkembangan penyidikan tersebut, termasuk penetapan tersangka yang semestinya telah dilakukan jika penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan perintah peraturan perundang-undangan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasca mutasi dan bergesernya pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebelumnya, Muhammad Syarifuddin, SH, MH, harapan masyarakat di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Teluk Bintuni yang dikenal dengan semboyan “Sisar Matiti” kini bertumpu pada kepemimpinan baru Kajati Papua Barat beserta jajarannya.

” Kami berharap  Kajati Papua Barat yang baru dapat memberikan atensi dan political will institusional yang kuat kepada Kajari Teluk Bintuni saat ini, Jusak Elkana Ajomi, SH, MH, beserta seluruh jajaran penyidik di Kejari Teluk Bintuni, untuk segera menggelar ekspose perkara, menetapkan tersangka, dan membawa kasus ini ke tahap penuntutan, ” Harapnya.

Hal ini kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perbuatan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak dapat ditoleransi.

” Apalagi, fakta bahwa SPDP telah dikirim ke KPK RI, menegaskan bahwa perkara ini secara hukum tidak dapat dihentikan secara sepihak. Artinya, publik berhak menuntut adanya kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara ini, serta mendesak agar Kejaksaan tidak membiarkan kasus tersebut mengendap tanpa alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, ” Tegasnya.

LP3BH Manokwari berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini sebagai bagian dari perjuangan masyarakat sipil dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, supremasi hukum, dan keadilan di Tanah Papua.