PH : Tidak Ada Satu pun Saksi yang Mengaitkan Klien Kami dalam Kasus Tipikor Jalan Mogoy-Merdey

Manokwari,  Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terkait peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Tahun Anggaran 2023 yang dikerjakan  Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (2/7/ 2025).

Dalam sidang tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa Naomi Kararbo dan Beatrick S.A. Baransano, yakni Advokat Yan Christian Warinussy, menyatakan hingga kini belum satu pun saksi yang dapat menerangkan secara jelas keterlibatan kedua kliennya dalam proyek tersebut.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra, S.H., M.H. adalah Yudas Tungga, salah satu commanditaire dari CV. Gelora Bintang Timur (GBT), perusahaan yang disebut mengerjakan proyek peningkatan jalan tersebut.

Namun ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Helmin Somalay, S.H., M.H., saksi menyatakan secara tegas dalam sidang online kalau dirinya tidak mengenal kedua terdakwa.

Hal ini diperjelas kembali oleh Penasihat Hukum dalam pemeriksaan silang, dan saksi kembali menegaskan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Naomi Kararbo maupun Beatrick Baransano.

“Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Yudas Tungga yang dibuat oleh penyidik Kejati Papua Barat, sama sekali tidak ada keterangan mengenai peran, tugas, atau fungsi dari klien saya. Ini menjadi bukti  keterlibatan kedua klien kami sangat diragukan,” tegas Warinussy.

Dalam sidang juga terungkap kalau surat kuasa direktur CV. GBT yang digunakan dalam proses kontrak ternyata memunculkan sejumlah kejanggalan.

Surat tersebut disebut dibuat oleh Notaris Maryanti Simanjuntak di Jayapura, namun nama yang tercantum adalah Kasman Refideso yang menurut keterangan saksi tidak pernah hadir saat pembuatan surat tersebut.

Anehnya, nama Akalius Yanus Misiro (AYM), yang justru menandatangani kontrak proyek dengan meniru tanda tangan Direktur Viktor Andarias Affar, tidak tercantum dalam surat kuasa itu.

Saksi Yudas Tungga menyatakan  tindakan AYM tersebut diketahui dan disetujui oleh Viktor Andarias Affar, namun baik Affar maupun notaris Maryanti Simanjuntak belum pernah dihadirkan sebagai saksi hingga saat ini.

“Saya mempertanyakan integritas proses pembuktian dalam perkara ini. Banyak dokumen kunci tidak diuji secara sah, dan nama-nama penting belum dimintai keterangan di persidangan. Notaris yang membuat akta surat kuasa juga belum pernah dihadirkan, padahal ada dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Warinussy.

Sidang akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua pada pukul 20.10 WIT, dan akan dilanjutkan kembali  Kamis, 17 Juli 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli yang akan dihadirkan  Jaksa Penuntut Umum.