Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi, Minta Jhony Koromad Dibebaskan dari Tuntutan Jaksa

Manokwari, Tualnews.com – Dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III Tahun Anggaran 2023, Penasihat Hukum Terdakwa Jhony Koromad mengajukan Nota Pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Rabu (2/7).

Dalam pleidoinya, kuasa hukum Yan Christian Warinussy meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan subsidair,” tegas Penasihat Hukum Jhony Koromad, dalam keterangan tertulisnya kepada Tualnews.com.

Dalam dakwaan tersebut, Jhony Koromad diduga telah menyalahgunakan kewenangan atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, menurut pembelaan, tidak ada bukti aliran dana proyek ke rekening pribadi terdakwa, serta tidak terdapat Surat Keputusan (SK) yang menetapkan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Dalam pembelaannya, Jhony Koromad menjelaskan  dirinya hanya berupaya memastikan struktur jembatan yang dipesan dari PT Leorisa di Bekasi dapat dikirim ke Manokwari.

Ia juga menginisiasi pertemuan antara kontraktor pelaksana Fredi Parubak dengan Direktur PT Nusa Marga Raya, Anshar Nurdin, guna membahas tanggung jawab pembayaran yang ternyata tidak dipenuhi pihak-pihak terkait.

Penasihat hukum juga menyoroti pernyataan JPU mengenai tidak adanya penyitaan terhadap struktur jembatan adalah tidak benar dan bertentangan dengan dokumen resmi.

Ia merujuk pada Berita Acara Penyitaan Nomor: PRINT-2557/R.2.13/Fd.2/10/2024 tanggal 3 Desember 2024 serta Penetapan Penyitaan oleh Ketua PN Manokwari Nomor: 118/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Mnk tanggal 13 Desember 2024. Barang bukti struktur jembatan yang disita tersebut menunjukkan keberadaan fisik jembatan diketahui oleh Kejaksaan Negeri Manokwari.

Atas seluruh fakta hukum dan bukti persidangan, penasihat hukum menyimpulkan tidak ada alasan hukum yang dapat membenarkan tuntutan terhadap Jhony Koromad.

Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 dengan agenda replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.