Saksi Korban Percobaan Pembunuhan di Sanggeng Hadir di Sidang Terdakwa Zakarias Tibiay

Manokwari, Senin (28/7/2025) – Sidang perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Yan Christian Warinussy kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan agenda pemeriksaan saksi korban.

Dalam sidang tersebut, Yan Warinussy hadir memberikan keterangan sebagai saksi korban atas kasus penembakan yang dialaminya pada Rabu, 17 Juli 2024 di Jalan Yos Sudarso, kawasan Sanggeng-Manokwari.

Ia didampingi oleh istrinya, sopir pribadi Adolof Marani, serta dua putrinya, Winny dan Martha Warinussy, yang turut menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frederika Uriway, SH, MH menanyakan kepada saksi Warinussy mengenai kejadian yang menimpanya.

Dalam keterangannya, Warinussy menegaskan,  dirinya mengalami dugaan percobaan pembunuhan dengan cara ditembak dari jarak dekat, meski ia tidak mengetahui siapa pelakunya.

“Saya baru tahu jenis senjata yang digunakan saat berada dalam perawatan di RSUD Manokwari. Saat itu, saya ditunjukkan proyektil peluru dari senapan angin,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan Warinussy diperkuat oleh kesaksian Adolof Marani, Winny Warinussy, dan Martha Warinussy.

Menurut Winny dan Martha, mereka melihat kondisi fisik ayahnya saat kembali ke mobil dalam keadaan berdarah.

“Saat bapa datang ke mobil, baju kemejanya bolong sampai kaos dalamnya dan terlihat luka berdarah di bagian dada. Kami yakin itu bukan karena katapel, tapi akibat tembakan peluru,” jelas keduanya secara bersamaan.

Ketika dikonfirmasi oleh penasihat hukum terdakwa Zakarias Tibiay, Advokat Metuzalak Awom, apakah saksi merasa diikuti sebelum kejadian, Warinussy menjelaskan  dirinya sempat menghadiri sidang perkara lain hingga siang hari, lalu pulang dan berada di rumah selama kurang lebih dua jam sebelum kejadian.

“Saya tidak langsung keluar dari rumah setelah itu,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Warinussy juga mengungkapkan  pasca kejadian dirinya tidak menerima bantuan biaya pengobatan dari siapa pun, termasuk dari pihak terdakwa Zakarias Tibiay.

“Namun setelah ZT ditangkap oleh pihak Polresta Manokwari, barulah keluarganya datang menyampaikan bahwa ZT tidak tahu-menahu soal peristiwa itu. Mereka memberikan seekor babi dan sejumlah uang kepada keluarga kami. Untuk jumlah pastinya, istri saya yang lebih tahu,” katanya.

Warinussy dan para saksi juga menegaskan mereka tidak melihat secara langsung siapa pelaku penembakan dan tidak mengetahui keberadaan senjata api yang digunakan.

Mereka hanya mengetahui proyektil peluru senapan angin dan diperlihatkan barang bukti berupa baju korban yang berlubang serta kaos dalam berlumuran darah.

Sidang perkara ini ditunda hingga Selasa (29/7) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi-saksi lain, khususnya dari jajaran Polresta Manokwari.