Manokwari, Tualnews.com – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak di kawasan Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai laporan dari masyarakat lokal dan pemangku hak ulayat di wilayah Wasirawi terkait keberadaan alat-alat berat yang melakukan kegiatan eksploitasi material pasir dan tanah secara masif di sekitar Kali Wasirawi.
“Kegiatan ini sangat meresahkan dan bersifat merusak lingkungan hidup. Terlebih lagi, hingga kini belum terlihat adanya pengawasan maupun tindakan dari instansi pemerintah daerah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi, yang secara hukum seharusnya berwenang,” tegas Direktur LP3BH.
Yang lebih mengkhawatirkan, LP3BH mencatat tidak ada langkah nyata dari aparat penegak hukum di wilayah Polda Papua Barat untuk menertibkan kegiatan tersebut.
Sebaliknya, justru terindikasi adanya oknum aparat yang diduga telah ‘dipakai’ oleh para pelaku usaha PETI untuk mengamankan operasi tambang ilegal itu.
Informasi yang diterima LP3BH menyebutkan sedikitnya terdapat enam orang pemilik alat berat yang mengoperasikan puluhan unit ekskavator, serta toko penadah emas yang berperan sebagai penyokong dana dan pemilik modal dalam aktivitas PETI di sekitar Kali Wasirawi.
“Jika para pemodal dan pelaku utama PETI ini tidak mampu dijangkau oleh radar aparat penegak hukum, maka dapat dipertanyakan keseriusan dan keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat,” tegas LP3BH.
Untuk itu, LP3BH Manokwari mendesak Kapolda Papua Barat agar segera menggelar operasi penertiban dan penghentian total terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Wasirawi.
Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merusak daya dukung lingkungan serta mencemari kawasan ekosistem penting di wilayah tersebut.
“Kami mengingatkan pembiaran terhadap kegiatan PETI akan menimbulkan kerusakan permanen terhadap lingkungan, serta memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum di Papua Barat,” pungkasnya.