Sidang Percobaan Pembunuhan Advokat Yan Warinussy Kian Menarik, Banyak Pertanyaan Muncul Terkait Peran Terdakwa dan BB

Manokwari, Tualnews.com  – Sidang perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk atas nama terdakwa Zakarias Tibiay terus bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A.

Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran melibatkan percobaan pembunuhan terhadap tokoh hukum terkemuka, Penatua Advokat Yan Christian Warinussy.

Dalam sidang Senin (28/7), Warinussy yang hadir sebagai saksi korban mengungkap bahwa ia ditanyai Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH soal pengenalannya terhadap tiga nama: Otis Ullo, Hami Ullo, dan Jimi Ullo.

“Saya menjawab bahwa saya tidak mengenal nama-nama tersebut,” ujar Warinussy.

Pertanyaan tersebut memunculkan dugaan serius dalam benak Warinussy: apakah mereka bertindak sendiri atau diperintah oleh pihak lain untuk melakukan eksekusi percobaan pembunuhan terhadap dirinya pada 17 Juli 2024 di depan Toko M-Mart, Jalan Yos Sudarso, Sanggeng?

Lebih lanjut, Warinussy menyoroti adanya perbedaan data terkait barang bukti.

Dalam rekaman CCTV dan kesaksian saksi mata, mobil yang digunakan pelaku adalah Toyota Avanza hitam. Namun, yang kini disita dan dijadikan barang bukti adalah mobil Terios hijau metalik.

Hal lain yang mengejutkan, lanjut Warinussy, adalah ketika jaksa Frederika J. Uriway, SH, MH menunjukkan barang bukti berupa senjata api.

Namun, saksi Warinussy dan saksi lainnya seperti Herman Adolof Marani, Winny, dan Martha menyatakan tidak mengenali senjata tersebut.

Lebih membingungkan lagi, menurut Warinussy, salah satu pemilik mobil rental yang digunakan oleh para pelaku justru kini menjadi terdakwa dalam perkara pidana pertambangan yang berbeda.

Saksi-Saksi Swasta Muncul, Bukan Polisi

Sidang berlanjut Selasa (29/7) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU.

Namun, saksi yang awalnya dari kalangan aparat justru digantikan oleh dua saksi dari kalangan swasta, yakni Ardianto dan Mustakim.

Ardianto mengungkap bahwa ia mengenal Otis sejak tahun 2022 sebagai langganan penyewa mobil rental miliknya.

Pada 17 Juli 2024 pagi, Otis menelepon meminta mobil, dan Ardianto mengantarkan mobil Terios silver milik Mustakim ke depan Hotel Aston.

“Sekitar jam 4 sore, Otis menelpon saya untuk ambil mobil di dekat gedung DPRK di Rendani. Saat saya ambil, mobil kosong, hanya ada kunci kontak dan uang Rp 500 ribu,” tutur Ardianto di depan majelis hakim.

Saksi Mustakim hanya menjelaskan bahwa ia menyewakan mobilnya kepada Ardianto dan tidak tahu siapa yang sebenarnya menggunakan mobil tersebut.

Tanda Tanya atas Peran Terdakwa

Dari enam saksi yang telah memberikan keterangan di pengadilan, hanya Advokat Warinussy yang mengenal terdakwa Zakarias Tibiay sejak tahun 2017.

Kelima saksi lainnya, termasuk saksi kunci dalam kasus ini, sama sekali tidak mengenal atau tidak pernah melihat terdakwa sebelumnya.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya Zakarias Tibiay? Apakah benar dia pelaku percobaan pembunuhan terhadap saya, ataukah hanya korban dari skenario yang lebih besar?” ucap Warinussy usai sidang.

Menariknya, jalannya sidang yang dipimpin oleh Ketua PN Manokwari, Helmin Somalay, SH, MH, terlihat dilakukan secara marathon dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi JPU dilanjutkan pada Rabu (30/7).

Sidang ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat hukum dan warga Manokwari karena mengandung banyak kejanggalan yang belum terjawab. Siapa dalang di balik percobaan pembunuhan ini? Apakah terdakwa Zakarias Tibiay hanya pion dalam permainan yang lebih besar? Semua mata kini tertuju ke sidang lanjutan.