Sidang Zakarias Tibiay di PN Manokwari: Penasihat Hukum Ajukan Eksepsi, Soroti Alibi dan Status Barang Bukti

Manokwari, Tualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I A kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana nomor: 124/Pid.Sus/2025/PN.Mnk dengan Terdakwa Zakarias Tibiay (ZT), Senin (21/7).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin  Ketua Majelis Hakim Helmin Somalay, SH, MH, didampingi dua hakim anggota, Muslim Muhayamin Ash Siddiq, SH, dan Dr. Markham Faried, SH, MH.

Adapun panitera pengganti dalam sidang ini adalah Christianto Tangketasik, SH.

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan Nota Keberatan (eksepsi) dari pihak Terdakwa Zakarias Tibiay yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Metuzalak Awom, SH dan Advokat Penina Noriwari, SH.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum Tibiay meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.

Mereka beralasan bahwa dakwaan JPU memuat uraian yang dinilai tidak lengkap, terutama mengenai keberadaan ZT saat insiden penembakan terhadap korban, Advokat senior dan pembela hak asasi manusia (HRD) Yan Christian Warinussy, yang terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024.

Menurut kuasa hukum, Terdakwa ZT memiliki alibi kuat bahwa pada saat kejadian tersebut, ia sedang berada bersama istrinya di lingkungan PN Manokwari.

Selain itu, dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa barang bukti berupa senjata api yang disampaikan dalam dakwaan JPU sejatinya adalah barang bukti dalam perkara lain atas nama Terpidana Nani Indouw dan kawan-kawan.

Sidang turut dihadiri langsung oleh saksi korban, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, yang didampingi  istri tercinta, Ny. Merry Wambrauw, SH, serta anak-anak mereka, yang rencananya juga akan memberikan kesaksian dalam proses persidangan ini.

Majelis Hakim menunda jalannya persidangan hingga Kamis, 24 Juli 2025, guna memberikan kesempatan kepada pihak JPU untuk menyiapkan dan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa.