Manokwari, Tualnews.com – Koordinator Tim Advokasi Kasus Penganiayaan terhadap aktivis lingkungan Sulfianto Alias, Advokat Yan Christian Warinussy, menyampaikan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Fanisa Gefilem, SH, yang dinilai memberikan tuntutan ringan terhadap lima terdakwa pelaku penganiayaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Senin (14/7).
Dalam persidangan yang digelar secara daring tersebut, JPU Maria Gefilem hanya menuntut pidana 10 bulan penjara bagi masing-masing terdakwa: Leonardo Fredz Asmorom, Frando Marselino Warbal, Markus Marlon Kurube, Benyamin Harrison Josias Manobi, dan Daniel Alan Samori.
Hukuman tersebut akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Advokat Warinussy menilai, tuntutan tersebut tidak hanya merendahkan martabat kemanusiaan kliennya, tetapi juga melukai rasa keadilan, khususnya bagi para aktivis lingkungan yang berjuang di Tanah Papua dan Indonesia secara umum.
“Tuntutan ini sangat melecehkan kerja-kerja para aktivis lingkungan. JPU justru mengabaikan fakta persidangan yang jelas-jelas menunjukkan klien kami dianiaya secara membabi buta,” tegas Warinussy.
Menurutnya, dalam persidangan terungkap para terdakwa, terutama Terdakwa Daniel Alan Samori yang merupakan anggota Polri, tidak melaksanakan tanggung jawab sebagai aparat penegak hukum sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap JPU yang dianggap lebih berpihak kepada terdakwa, ketimbang menempatkan diri sebagai representasi korban atas nama negara.
Warinussy bahkan mendesak agar Terdakwa Samori diberhentikan dari institusi Polri karena diduga melanggar etika dan hukum yang berlaku.
“Kami meminta perhatian serius dari Majelis Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Manokwari agar memberikan keadilan bagi korban. Para terdakwa mesti dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan mereka,” tegas Warinussy.
Sebagai informasi, para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Tuntutan 10 bulan penjara dinilai tidak sebanding dengan beratnya perbuatan para terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyangkut kekerasan terhadap aktivis lingkungan yang dikenal aktif mengadvokasi pelestarian alam dan hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat.