Manokwari, Tualnews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan Jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat kembali digelar Kamis (17/7), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Agung Satriadi Putra, SH, MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni dijadwalkan menghadirkan tiga orang ahli, masing-masing Arif Rachman, ST, MT, MM (ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Willem Gasperzs, S.ST, MT (dosen teknik sipil dari Politeknik Negeri Ambon), serta Lika Saputra (ahli Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP Provinsi Papua Barat).
Dalam perkara ini, dua terdakwa yakni Naomi Kararbo dan Beatrick Baransano didampingi penasihat hukum mereka yang menegaskan akan mengkaji secara kritis keterangan para ahli tersebut.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah benar klien mereka termasuk dalam pihak yang dimaksud dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Sebab, baik Naomi Kararbo yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran, maupun Beatrick Baransano sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan di Dinas PUPR Papua Barat, bukanlah pejabat pengadaan yang secara fungsional bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,” jelas penasihat hukum dalam keterangannya.
Lebih lanjut, ia menyebut dugaan kerugian negara sebesar Rp 7,3 miliar dalam proyek tersebut justru disebabkan oleh lemahnya kinerja penyedia jasa, yakni CV Gloria Bintang Timur, yang dinilai tidak memiliki kompetensi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengendalian teknis proyek.
“Hal lain yang juga penting ditelusuri adalah aliran dana proyek tersebut. Apakah miliaran rupiah yang diterima CV Gloria Bintang Timur benar-benar dikelola dalam lingkup perusahaan, ataukah justru mengalir ke pihak-pihak di luar perusahaan? Ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap aktor utama di balik kerugian negara ini,” tandasnya.
Sidang dijadwalkan akan terus berlanjut hingga seluruh keterangan ahli, saksi, dan bukti dalam perkara ini terungkap secara terang-benderang di hadapan Majelis Hakim.