Vonis Kasus Korupsi Jembatan Kali Wasian: Penasihat Hukum Jhony Koromad Hormati Putusan Majelis Hakim

Manokwari, Tualnews.com – Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian Tahap III di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A resmi menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, Jhony Koromad dan Fredy Parubak, Rabu (22/7/2025).

Majelis Hakim yang diketuai Helmin Somalay, S.H., M.H., menyatakan Terdakwa Jhony Koromad terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, serta pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut telah dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Jhony sejak September 2024.

Penasihat Hukum Jhony Koromad, Yan Christian Warinussy, S.H dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan menerima dan menghormati putusan tersebut.

“Setelah kami berdiskusi, klien saya, Jhony Koromad, menyatakan menerima vonis majelis hakim. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Terdakwa Fredy Parubak serta Jaksa Penuntut Umum, Bapak Agung Satriadi Putra, S.H., M.H.,” ujar kuasa hukum Jhony Koromad.

Penasihat hukum juga mengungkapkan sebagian materi pembelaannya telah dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Salah satunya adalah dalil bahwa kliennya tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan jembatan tersebut.

Selain itu, ia menegaskan struktur Jembatan Kali Wasian sepanjang 30 meter telah tercatat secara resmi sebagai barang bukti dalam perkara ini.

Pernyataan jaksa yang menyebut barang bukti tidak disita dinilai tidak sesuai fakta.

“Barang bukti berupa struktur jembatan itu sudah disita secara sah dan mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. Jadi sangat jelas bahwa barang bukti itu ada dalam daftar resmi perkara,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan yang menjadi perhatian publik di Papua Barat.

Para pihak menyatakan tidak mengajukan banding dan menerima keputusan majelis hakim secara bulat.