BEMNus Maluku: Stop Fitnah Terhadap Jacqueline Sahetapy, Putusan MA Buktikan Tak Terlibat Tambang Ilegal

Img 20250414 wa00261 scaled

Ambon, Tualnews.com  – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNus) Wilayah Maluku angkat suara terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai tendensius dan menyudutkan Jacqueline Margaret Sahetapy (JMS) dalam isu pertambangan nikel di Seram Bagian Barat (SBB).

BEMNus menilai tudingan terhadap Jacqueline sebagai bentuk fitnah yang tidak berdasar dan mengabaikan fakta hukum yang telah berkekuatan tetap.

Koordinator Daerah BEMNus Maluku, Adam R. Rahantan, menyebut upaya mengaitkan Jacqueline dengan aktivitas tambang ilegal sebagai tindakan yang mencemarkan nama baik pribadi dan merusak reputasi anak daerah yang sedang berjuang membangun tanah kelahirannya secara sah.

“Tuduhan ini patut dicurigai sebagai manuver bermuatan politik. Jacqueline masuk ke perusahaan justru untuk memperbaiki, bukan melakukan pelanggaran,” tegas Rahantan, dalam keterangan tertulisnya,  Rabu (6/8/2025).

Didukung Putusan MA dan PN Hunipopu

Rahantan menegaskan, Jacqueline baru resmi menjabat sebagai Direktur PT Manusela Prima Mining pada 2024, setelah perusahaan tersebut mengalami konflik kepemilikan saham.

Ia masuk melalui jalur hukum yang sah dan mendapat pengesahan dari kementerian terkait.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 326 PK/Pdt/2024 menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi manipulasi struktur kepemilikan saham yang merugikan pihak sah.

Nama Jacqueline tidak tercantum dalam proses itu karena belum menjadi bagian dari struktur perusahaan saat konflik terjadi.

“JMS hadir sebagai penyelamat hukum dan etika perusahaan. Ia bukan bagian dari masalah, tapi bagian dari solusi,” tambah Rahantan.

Bukti lainnya, Pengadilan Negeri Hunipopu telah mengakui legal standing Jacqueline sebagai direktur sah. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

Data MODI Juga Perjelas Fakta

Selain dukungan yudisial, data resmi dari MODI (Mineral One Data Indonesia) juga mencatat bahwa Jacqueline mulai menjabat sebagai direktur baru pada tahun 2024, bukan 2021 seperti yang disebut dalam sejumlah tuduhan.

“Ini fakta dan data, bukan asumsi atau spekulasi media. Jadi tidak ada alasan untuk terus mengaitkan JMS dengan dugaan tambang ilegal yang terjadi sebelum masa kepemimpinannya,” tegas Rahantan.

Pemuda Diminta Tak Terjebak Opini Keliru

BEMNus Maluku mengajak generasi muda Maluku untuk berpikir kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang belum tentu berdasar.

“Kita harus belajar melihat kebenaran melalui putusan hukum dan data sah, bukan dari framing media yang tidak berimbang,” ujar Rahantan.

Jacqueline, Figur Muda Pembawa Investasi

BEMNus juga menilai Jacqueline sebagai sosok putri daerah yang patut mendapat dukungan.

Selain berkiprah di dunia usaha, Jacqueline disebut membawa semangat baru dalam membangun Maluku lewat investasi di sektor pertambangan yang lebih beretika dan terbuka.

“Ia membuka lapangan kerja, membangun ekonomi lokal, dan membawa tata kelola korporasi yang sehat. Ini langkah nyata, bukan janji,” tegas Rahantan.

Seruan untuk Kolaborasi, Bukan Fitnah

Menutup pernyataannya, BEMNus Maluku menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan dan merugikan anak-anak daerah yang ingin membangun kampung halaman secara legal dan bermartabat.

“ Maluku butuh kolaborasi, bukan konflik. Jangan jadi batu sandungan bagi anak-anak muda yang punya itikad baik membangun. Mari jaga martabat Maluku bersama,” pungkas Rahantan.